Profesi sebagai pendamping desa memang dituntut harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, keadaan dan berbagai dinamika yang terdapat didalamnya. ( Sabtu, 04/12/2021) para pendamping di wajibkan untuk ikut webinar pada pukul 09.00 wib sampai dengan selesai. Pembahasan pokoknya adalah tentang pendaftaran BUMDES ke Kementerian Hukum dan Ham agar berkasnya di terima dengan sukses tanpa kendala yang berarti.
Untuk memenuhi  agar BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) terdaftar di kementerian para pendamping tentu harus bekerja sangat ekstra, karena sejauh ini untuk skala Aceh Barat Daya hanya Desa Gadang Kecamatan Susoh yang sudah berhasil mendaftar di kementerian Hukum Dan Ham sedang sisanya 151 desa yang lain belum teregestrasi ke kementrian Hukum dan Ham akan tetapi sudah teregestrasi ke Kementerian Desa PDTT.
Harapan terbesar dalam bulan 12 ini semua desa khususnya yang berada di wilayah kecamatan Kuala Batee akan segera terdaftar dengan terus mendampingi para PLD ( Pendamping Lokal Desa ) untuk terus mendampingi dan menfasilitasi  BUMDES wilayahnya masing-masing agar terus menyiapkan dokumen-dokumen untuk di upload pada website pendaftaran BUMDES di Kemenkumham, karena dengan dikeluarkan regulasi terbaru oleh pemerintah jikalau BUMDES tidak terdaftar di Kementerian maka tidak diakui segala bentuk kegiatan didalamnya. (YS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H