Namun, perlu dicatat bahwa adat Dayak memiliki banyak perbedaan di antara berbagai sub-suku dan daerah yang berbeda di Kalimantan. Oleh karena itu, praktik-praktik supranatural dan kepercayaan masyarakat Dayak dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan sub-suku yang spesifik.
Keberadaan paranormal dan kekuatan supranatural merupakan fenomena sosial di satu sisi dipandang sebagai ilmu hitam yang begitu dibenci oleh masyarakat, namun di sisi lain dibutuhkan oleh sebagian masyarakat.
Perbuatan yang bersifat mistis/gaib sulit diterima dalam sistem hukum yang formal dan rasional. Dalam hal ini sulit untuk membuktikan suatu benda sebagai jimat atau benda sakti tersebut dapat menyakiti orang lain dan sebagainnya.Â
Namun demikian, tidak berarti semua perbuatan yang berhubungan dengan masalah gaib tidak dapat diatur dalam sistem perundang-undangan yang formal dan rasional. Sepanjang perbuatan tersebut (yang berhubungan dengan masalah gaib) dapat diidentifikasikan, dapat saja perbuatan itu diatur dalam hukum formal (perundang-undangan).
Dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia, kriminalisasi perbuatan mistis ini telah diatur dalam Pasal 545, 546, dan 547 KUHP.
Dalam Pasal 545 ayat (1) "Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan "Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat di lipat dua kan."
Penjualan benda-benda magis juga digolongkan sebagai pelanggaran dalam hukum pidana. Dalam Pasal 546 KUHP dinyatakan:Â
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :Â
1. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;Â
2. Barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.Â