Keterlibatan organisasi keagaamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh Presiden memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakat selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa. Idealnya organisasi keagamaan harus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan yang berprinsip etik.Â
Keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan, watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, yang membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosisal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.Â
Dari beberapa ormas keagamaan sejauh ini yang menerima dan menyetujui izin tambang dari Jokowi hanya Pengurus Besar Nadhlatul Ulama. Sedangkan yang menolak diantaranya, Nadhlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Perserikatan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Muhammadiyah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H