Keterlibatan organisasi keagaamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh Presiden memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakat selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa. Idealnya organisasi keagamaan harus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan yang berprinsip etik.Â
Keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan, watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, yang membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosisal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.Â
Dari beberapa ormas keagamaan sejauh ini yang menerima dan menyetujui izin tambang dari Jokowi hanya Pengurus Besar Nadhlatul Ulama. Sedangkan yang menolak diantaranya, Nadhlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Perserikatan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Muhammadiyah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI