Sedangkan dosa ringan dilakukan apabila seorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat, namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh dan tanpa pengetahuan penuh. (KGK1862).
Fetish? Berdosa atau tidak?
tindakan fetish bisa dikatakan sebagai tindakan berdosa . Tetapi, yang dilakukan oleh seseorang belum tentu secara langsung dapat dikatakan sebagai tindakan dosa berat. Dalam Katekismus Gereja Katolik pun dikatakan bahwa seseorang melakukan tindakan dosa berat maupun ringan dilihat dari sisi pribadinya.Â
Jika pelaku tahu betul tindakan fetish ini dapat merusak hubungannya dengan Allah, maka dapat dikatakan sebagai dosa berat. Dosa berat dalam KGK juga ditegaskan melanggar sepuluh perintah Allah (Bdk.KGK 1858) sedangkan dosa ringan bahwa ia tidak mengerti bahwa tindakan fetish itu perbuatan yang melanggar sepuluh perintah Allah. Tindakan dosa dapat dilihat dari tiga hal yang pertama tahu, mau , dan sadar. Apabila memenuhi ketiga syarat itulah barulah dapat dikatakan sebagai dosa.
Dengan demikian, tindakan fetish memang merugikan banyak orang. Tindakan yang menyimpang yang melihat suatu benda yang tidak bergerak bisa merangsang nafsu seksualnya. Tetapi, perlu dilihat kembali apakah pelaku tersebut berdosa ringan atau berat dari ketiga hal yang sudah disebutkan di atas (tahu, mau, dan sadar).
Â
Sumber BacaanÂ
KWI,Katekismus Gereja Katolik, Flores NTT, 1993.Â
Chang, William, Pengantar Teologi Moral, Yogyakarta, Kanisius,2001
Sumber Internet
Bdk, Tribunnews.com, pelaku fetish kain jarik ngaku punya kelainan sejak kecil tertarik lihat orang terbungkus, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/09/pelaku-fetish-kain-jarik-ngaku-punya-kelainan-sejak-kecil-tertarik-saat-lihat-orang-terbungkus  di unduh pada tanggal 9 Agustus 2020.