Mohon tunggu...
Yosef  Latu Duan
Yosef Latu Duan Mohon Tunggu... Administrasi - Saya bekerja di instansi Kabupaten Pulau Morotai sebagai PNS atau ASN

Saya juga adalah Pemerhati Sosial dan Politik di Kabupaten Pulau Morotai, yang beralamat di Daruba Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara Kode Pos: 97771

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teka-teki Rapelan CPNS 4 Miliar Rupiah

10 Juli 2019   21:42 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:45 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(Seruan Moral CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013/2014)

Lagi-lagi sudah hampir 5 (Lima) Tahun lebih ini nasib Rapelan CPNS Kabupaten Pulau Morotai angkatan Tahun 2013/2014, belum juga terealisasi.Hal ini sangatlah miris karena 344 0rang pelamar umum tersebut telah dinyatakan LULUS atau Melewati Nilai Ambang Batas (Passing grade) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi AZWAR ABUBAKAR saat itu, dengan Nomor: R/791/M.PAN-RB/12/2013, tertanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan Hasil Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Pelamar Umum Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2013.

Artinya Penganggaran Belanja Pegawai (Belanja Tidak Langsung) saat itu yang bersumber dari APBN sudah dimasukan dan akan dialokasikan ke dalam APBD atau APBDP Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2014. Karena itu, ketika ada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang memberikan signal bahwa untuk Rapelan CPNS angkatan Tahun 2013 itu belum dimuat dalam APBD atau APBDP Tahun 2014, itu adalah sebuah kesalahan fatal.

Apa lagi kewajiban dari 344 orang sudah dilaksanakan, dimana pada tanggal 27 Februari 2014 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), kepada 344 orang CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013. Sehingga sejak tanggal 1 Maret 2014 lalu, 344 orang CPNS tersebut telah melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan masing-masing dalam Surat Perintah Tugas itu, tanpa menerima upah (gaji) karena belum menerima SK CPNS 80 %.Perlu diketahui bahwa 344 orang CPNS tersebut telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya setelah menerima Surat Perintah Tugas dari Bupati Pulau Morotai: Drs. RUSLI SIBUA, M.Si sebagai dasar, dengan Nomor Surat Perintah Tugas: 821./39/2014 yang ditetapkan di Morotai Selatan pada tanggal 27 Februari 2014, a.n Bupati Pulau Morotai, Plt. Sekretaris Daerah, tertanda tangan dan Cap Setda Pulau Morotai, U.b. Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan: NONA N. DUWILA, SH, M.Si (Pembina Tk. I, IV/b, NIP: 630 007 364); namun sangat disayangkan karena sampai sekarang Tahun 2019 ini,  hak (upah atau gaji yang adalah rapelan) sejak BulanMaret sampai dengan September 2014, dan Gaji 13 BulanJuli 2014belum juga direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.Karena itu, muncul pertanyaan reflektif: Mengapa dan Bagaimana dengan Rapelan CPNS angkatan Tahun 2013? Lalu apa yang membuat sehingga Rapelan CPNS, 4 Miliar lebih tak kunjung datang?

Atas kondisi itu, semua CPNS Angkatan Tahun 2013, sangat menyesal karena ketika mencermati managemen Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, terkait tata kelola Keuangan Daerah yang tidak akuntabel dan terkesan tidak transparan, maka timbul tanda tanya besar, ada apa dibalik semuanya itu?Realita menunjukkan bahwa ada persoalan sangat mendasar dalam Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terutama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga berdampak serius dan langsung bagi 344 orang CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013; yang mana baru berhasil 304 orang menerima SK CPNS 80 % pada tanggal 19 Agustus 2014, sementara 40 orang CPNS lainnya bermasalah dan baru belakangan mereka menerima SK CPNS 80 %. Meskipun demikian proses pembayaran gaji baru mulai berjalan pada Bulan Oktober 2014, makanya perlu diingat bahwa setelah menerima SK CPNS 80 %, gaji Bulan September 2014 juga belum direalisasikan. Kemudian menjadi pertanyaan lagi mengenaigaji 13 pada Bulan Juli 2014juga menjadi hak yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, lantas mengapa tidak ada keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai? atau apakah gaji 13 itu dapat diterima ketika sudah mengantongi SK CPNS 80 %?Itu berarti gaji (upah) yang adalah Rapelan yang belum diterima oleh CPNS angkatan Tahun 2013, dari Bulan Maret -- Bulan Agustus 2014, sebanyak 6 (Enam) Bulan; ditambah lagi gaji pada Bulan September 2014 yang belum direalisasikan yakni 1 (Satu) Bulan; dan apabila merujuk pada Surat Perintah Tugas yang sudah dijalankan sejak Bulan Maret 2014, maka gaji 13 pada Bulan Juli Tahun 2014 juga menjadi hak dari CPNS angkatan Tahun 2013 yang harus diterima. Makanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai harus secepatnya merealisasikan anggaran untuk membayar hak dari CPNS angkatan Tahun 2013, yang seluruhnya sebanyak 8 (Delapan) Bulan.

Untuk menjadi bahan pertimbangan dan kajian lebih jauh, maka saat ini dijabarkan gambaran biaya yang dinamakan Rapelan (Bulan Maret-Agustus 2014), Gaji Bulan September 2014, dan Gaji 13 Bulan Juli 2014, yang harus direalisasikan secepatnya oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kekayaan Aset Daerah) kepada 304 orang CPNS angkatan Tahun 2013; keseluruhannya sebesar Rp. 4.172.793.173 (Terbilang:Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Para Pejabat pada saat Tahun 2014 adalah: Bupati: Drs. RUSLI SIBUA, M.Si, Wakil Bupati: WENI R. PARAISU, S.Ag, Sekretaris Daerah: AHMAD AMIRUDDIN, kemudian diganti oleh: RAMLI YAMAN, Asisten II: NONA N. DUWILA, SH, M.Si, Kepala BKD: MARWAN SIDASI, kemudian diganti oleh: Dra. NONA HEDIYANI HOATA, dengan Sekretaris BKD: YANTO GANI; dan Kepala Dinas Keuangan: HADAD Hi. HASAN. Oleh karena itu, kami CPNS sangat mengharapkan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan ASN serta pihak penegak hukum, untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Demikian seruan moral CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013/2014, sekaligus sebagai Pernyataan Sikap untuk dijadikan bahan pertimbangan agar persoalan Rapelan dapat direalisasikan secepatnya, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun