Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Awasi Masa Tenang, Hindari Aksi Serangan Fajar

23 November 2024   22:45 Diperbarui: 24 November 2024   13:49 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awasi Masa Tenang, Hindari Aksi Serangan Fajar

Mengutip dari Kompasiana: 

"Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 wilayah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota."

Peristiwa yang ditunggu-tunggu itu semakin dekat, ia telah tiba di ambang pintu. Saatnya tiba bagi kita untuk memilih Kepala Daerah yaitu pasangan calon yang akan menjadi pemimpin suatu daerah lima tahun mendatang, periode 2024-2029.

Masa kampanye telah dilewati. Kita tahu, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Selama kurang lebih 60 hari efektif telah dipakai untuk mengenalkan sosok pemimpin dengan visi-misi dan program strategis bila akan terpilih nanti menjadi Kepala Daerah.

Berbagai cara ditempuh selama 60 hari itu berupa kampanye dari daerah pilihan yang satu ke daerah pilihan yang lain dan berbagai kegiatan dalam rangka menggalang simpati masyarakat pemilih.

Ada juga blusukan dan pendekatan lain berupa kunjungan keluarga yang diselingi dengan berbagai atraksi yang sekali lagi bertujuan mengambil hati calon pemilih untuk pada hari pencoblosan dapat memberikan suara dengan mencoblos nomor urut paket tertentu.

Maka masa kampanye Pilkada 2024 adalah masa yang paling menentukan dalam persiapan Pilkada 2024 yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Awasi Masa Tenang

Kini memasuki masa tenang. Masa tenang biasanya dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu. Masa tenang Pemilu didefinisikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Ketentuan masa tenang Pemilu 2024 juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam ketentuan masa tenang itu ada daftar aturan yang berisi hal-hal yang mesti dihindari untuk dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 yaitu:

* Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
* Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang ini juga dapat diartikan sebagai masa silentium magnum untuk menyiapkan diri lebih tenang menghadapi peristiwa pemilihan umum untuk memilih para calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota.

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Hindari Aksi Serangan Fajar

Dalam menghadapi Pemilu atau Pilkada, biasanya yang paling ditakuti adalah aksi Serangan Fajar. Menurut Kompas.com, Serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang (money politic) yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu). Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat. Walau ada orang yang berpikir uang atau hadiah tersebut dapat diambil begitu saja meski tidak memilih orang tertentu saat pencoblosan, tetap ada sanksi yang menjadi hukum serangan fajar itu (Kompas.com 12/02/2024).

Asal usul istilah "serangan fajar" sebenarnya berasal dari kalangan militer. Kita tahu bahwa para tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. 

Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, maka untuk itulah praktik ini kemudian diadopsi di pemilihan umum oleh para caleg atau calon pemimpin yang culas untuk mendapatkan pemilih.

Karena itu praktek ini disebut 'Malpraktik pemilu'. Umumnya praktek ini menyasar pada dua jenis pemilih yaitu pemilih inti (core voter) dan pemilih mengambang (swing-voter).

Ilustrasi Tolak Politik Uang (Sumber: ICW/Foto: Republika)
Ilustrasi Tolak Politik Uang (Sumber: ICW/Foto: Republika)

Namun, kebanyakan praktik serangan fajar menyasar swing-voter karena partai-partai atau calon-calon atau paslon-paslon tidak ingin menyia-nyiakan uang hanya untuk pemilih loyal atau inti. Maka mereka cenderung mendekati pemilih mengambang itu.

Dan praktik tersebut seringkali disebut sebagai "klientelisme elektoral" sebagai distribusi imbalan material kepada pemilih saat pemilu saja.

Menurut Burhanudin Muhtadi dalam buku "Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru" (2020), banyak kajian politik uang, sekadar bersandar pada bukti anekdotal atau bersumber dari rumor dan klaim yang tidak terbukti. Maka akibatnya, tidak banyak yang diketahui secara pasti tentang jumlah pemilih yang benar-benar 'menjual suaranya atau dibeli' di Indonesia.

Sekali lagi menurut Muhtadi, lazimnya politik uang yang diberikan pada saat serangan fajar ini dalam tiga bentuk:

1. Uang

Pemberian amplop berisi uang umumnya dilakukan oleh para tim sukses calon legislatif atau calon pemimpin kepada para pemilih. Nilai nominal yang diberikan sangat beragam antara Rp 25.000 hingga ratusan ribu. Uang cenderung dipilih karena mudah dibawa dan diberikan secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, sifat uang yang umum sehingga tidak terlalu terlihat adanya serangan fajar saat pemilihan.

2. Sembako

Sembilan bahan pokok (sembako) juga sering dibagi-bagikan saat pemilu kepada para pemilih. Misalnya, beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam kemasan sembako biasanya diselipkan identitas caleg atau paslon sebagai strategi agar penerima sembako memilih caleg yang membagikan sembako tersebut.

3. Barang rumah tangga

Tidak hanya uang dan sembako, barang-barang kebutuhan rumah tangga lain juga sering menjadi produk yang dibagikan saat serangan fajar. Misalnya, sabun cuci piring, sabun mandi, dan sebagainya. Timses juga tak lupa menyelipkan identitas caleg atau paslon yang didukung ke dalam bungkusan barang yang dibagikan.

Siapa dan Bagaimana Mengawasi Masa Tenang dan Serangan Fajar?

Sesuai aturan dan ketentuan Pilkada 2024 yang bertugas mengawasi berbagai hal dalam persiapan hingga pelaksanaan Pilkada 2024 adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari pusat hingga kecamatan dan desa yang dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Selain para petugas pengawas pemilu, tentu saja seluruh masyarakat diminta untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada, termasuk mengawasi dan menjaga agar masa tenang Pilkada tidak diisi atau dimanfaatkan oleh okunm-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan aksi serangan fajar untuk membagi-bagi uang, sembako atau barang rumah tangga lainnya kepada para calon pemilih.

Ada orang yang berargumen: "Mengambil uangnya, belum tentu memilih orangnya." Sebagian orang berpikir begitu beralasan ingin memberi efek jera pada pemberi serangan fajar yakni "Terima uangnya, tetapi jangan pilih paslon tersebut!"

Namun, ada pemilih yang menganggap serangan fajar sebagai hal wajar, bahkan menerima dan memilih kandidat yang melakukan politik uang itu,

Nah, kalau begitu artinya secara tidak langsung kita mendukung pemerintahan yang tidak memegang nilai antikorupsi. Padahal, politik uang seringkali disebut sebagai induk korupsi (the mother of corruption).

Karena itu, bagi penulis sendiri sangat tertarik dengan pernyataan yang disampaikan oleh salah satu paslon peserta Pilkada Kabupaten Belu tahun 2024 yaitu petahana dengan nomor urut 02 yang bertagline "Satu Hati AT AK Tuntaskan" kepada para relawan pendukungnya:

"Jaga baik-baik wilayah pemilihan Anda. Terutama hindari politik uang, jaga dan laporkan mereka yang melakukan serangan fajar dengan membagi-bagikan uang kepada konstituen kita. Bila dapati itu, tangkap, foto atau bila perlu video dan serahkan kepada Saya. Bagi Anda yang berani menyerahkan bukti penangkapan itu akan diberi imbalan Rp 10 juta."

Semoga Pilkada 2024 yang tinggal menghitung hari pada akhirnya menghasilkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Belu 2024-2029 yang bebas dari Politik Uang dan tidak melakukan Serangan Fajar selama masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini. Selamat memberikan suara dengan benar, sebab suara Anda sangat menentukan!

Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.

Atambua: 23.11.2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun