Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Stop Kekerasan, Ciptakan Sekolah Ramah Anak

8 Oktober 2024   22:05 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sekolah Ramah Anak /Cessa Natural

Sedangkan kekerasan yang terjadi di sekolah yang disebabkan karena adanya perasaan tidak senang itu seperti pada saat sesesorang merasa dituduh melakukan sesuatu misalnya mencuri, merasa diejek, dan diganggu.

Selain itu, kekerasan masih terjadi di sekolah karena adanya krisis identitas  yang dialami oleh siswa itu sendiri.  Kurangnya perhatian dari keluarga juga bisa memicu kekerasan di sekolah. Dan tentu saja kita tidak bisa menutup kemungkinan adanya kekerasan juga karena pergaulan bebas dan pengaruh media sosial yang terlalu terbuka dengan berbagai praktek kekerasan di dalamnya.

c.   Bagaimana menangani kekerasan di sekolah

Menurut data yang diperoleh dari Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Chatarina Muliana Girsang, terdapat 127 kasus kekerasan di sekolah yang ditangani sepanjang tahun 2021 sampai 2023. Dari kasus-kasus tersebut, 50 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, dan kasus yang paling banyak berkaitan dengan perundungan.

Menurut Dr. Khaerul Umam Noer, Dosen FISIP UMJ, kasus kekerasan di sekolah itu ibarat fenomena gunung es. Dan karena itu menurutnya untuk menangani kasus fenomena gunung es ini tidak hanya semata terhadap siswa tetapi programnya harus menyasar kepada 4 level stakeholder, yaitu Kepala sekolah, satuan tugas, siswa, dan wali kelas. Terhadap keempat stakeholder tersebut tidak bisa penanganannya setengah-setengah, tetapi harus terbuka dan menyeluruh, agar masing-masing memahami tugas dan tanggungjawabnya untuk meminimalisir adanya tindak kekerasan di institusi pendidikan yaitu sekolah.

Penanganan terhadap kekerasan di sekolah dapat dilakukan dengan berbagai langkah, seperti yang dikemukakan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut Permendikbudristek tahun 2023 itu, ada sekurang-kurangnya 9 (sembilan) langkah penanganan kekerasan di sekolah, yaitu:

1)   Sekolah harus membentuk tim pencegahan kekerasan yang disebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

2)   Sekolah harus membuat kebijakan yang jelas dan tegas mengenai peencegahan dan penanganan kekerasan.

3)   Sekolah harus melakukan pelatihan terhadap guru dan siswa untuk mengenali dan mengatasi kekerasan di sekolah.

4)   Sekolah mesti menjalin kerja sama dengan orang tua, masyarakat dan lembaga terkait lainnya dalam menangani kekerasan.

5)   Sekolah harus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan sehingga mencegah terjadinya kekerasan.

6)   Sekolah harus melakukan pelatihan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengetahui dan menjamin hak-hak anak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun