Syarat usia transisi PAUD ke SD minimal pada tanggal 01 Juli 2024 berusia 6 (enam) tahun nol bulan. Bisa juga pada tanggal 01 Juli 2024 anak berusia 5 (lima) tahun enam bulan asal menyertakan rekomendasi dari Psikolog.
Bagaimana caranya supaya transisi PAUD ke SD Â itu menyenangkan?
Transisi atau peralihan dari PAUD sebagai dunia bermain sambil belajar atau sebaliknya belajar sambil bermain yang penuh sukacita dan kegembiraan maunya terus berlanjut hingga masuk Sekolah Dasar.Â
Pengalaman belajar sambil bermain yang dijalani selama satu atau dua tahun di PAUD akan ditinggalkan. Ia akan bertemu dengan orang baru yaitu bapak dan ibu guru di Kelas 1 SD.
Nah supaya anak tidak mengalami situation shock karena apa yang dialami di PAUD sungguh berbeda dengan yang dihadapi di SD, maka beberapa hal ini dapat diperhatikan:
Pertama: Ciptakan situasi Kelas I SD yang sama dengan situasi di PAUD. Supaya anak yang masuk kelas I SD merasa bahwa ia hanya berpindah tempat yang baru tetapi situasinya sama. Dengan itu diharapkan anak tidak mengalami lagi tekanan pada mental sehingga ia menjadi senang dan gembira.
Kedua:Â Guru Kelas I Sekolah Dasar yang ia masuki tidak terlampau jauh berbeda dengan gurunya di PAUD. Bagaimana caranya? Ya soal usia tidak bisa jadi halangan. Tentu berbeda dengan dulu. Dulu yang mengajar kelas bawah SD biasanya guru yang tua (ibu guru). Pada hal secara paedagogik, orang tua tidak lagi energik seperti guru PAUD yang umumnya muda dan riang gembira. Karena itu umur boleh tua tetapi ketika menghadapi anak ia harus kreatif. dan inovatif.
Ketiga:Â Teman-teman seusianya. Ketika anak masuk SD, ia tidak hanya bertemu dengan teman-temannya yang berasal dari satu PAUD, tetapi dari PAUD yang berlainan. Bahkan mungkin ada anak yang tidak melewati PAUD. Karena itu, anak harus diseiapkan agar ia betul-betul mengalami transisi yang menyenangkan.
 Akhirnya
Acara pelepasan 168 anak PAUD se- PKG Natar Ida berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024. Selain diikuti oleh para Pengelola, Tutor PAUD dan orang tua siswa, juga menghadirkan Pejabat Pemerintah yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, kabupaten Belu dalam hal ini oleh Kepala Bidang PNF -PAUD, Pengawas, Camat, para Kepala Desa, dan Kepala Sekolah SD terdekat. Semoga bermanfaat.