Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penambahan Kementerian Demi Pelayanan yang Lebih Baik dan Efektif

9 Mei 2024   20:11 Diperbarui: 9 Mei 2024   20:17 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kisah Kabinet Presiden/Antaranews.com

Apakah memang sangat dibutuhkan adanya penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka? Ini pertanyaan pokok diskusi kita.

Kalau memang sangat dibutuhkan demi mencapai tujuan, visi misi dan janji pada saat kampanye, apakah langkah untuk menambahkan kementerian ini sudah tepat? 

Apakah benar-benar untuk meningkatkan efektivitas dari pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Ataukah jangan sampai rencana penambahan jumlah ini  demi pemuasan janji politik yang telah terlanjur dijanjikan dan sekedar membagi-bagi jabatan demi kepuasan partai atau pribadi tertentu.

Rencana penambahan kementerian baru dalam kabinet Prabowo-Gibran mungkin didasarkan pada argumen bahwa semakin besar dan kompleks suatu struktur pemerintahan  dan keterlibatan banyak pihak akan lebih baik untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat dan dapat menangani berbagai keluhan dan tantangan yang dihadapi negara saat ini.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ada 34 kementerian dalam Kabinet Indonesia Maju saat ini.

Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin terdiri atas 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang yang diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca juga: Ritual Ta

Jumlah kementerian yang ada telah ditetapkan melalui Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang diundangkan pada 6 November 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi. Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Baca juga: Lu

Maka rencana penambahan kementerian baru pada suatu Kabinet tentu bukan asal ditetapkan, tetapi terlebih dahulu harus merobah atau menambah Undang-Undang baru untuk itu.

Hal tersebut senada dengan pendapat pakar hukum tata negara, Wiwik Budi Wasita dari Universitas Islam Negeri Malang sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Kamis,09/5/2024) bahwa harus ada perubahan undang-undang untuk merealisasikan wacana Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun