Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengunduran Diri Wakil Bupati Indramayu Jadi Tradisi Baru di Perpolitikan Indonesia

24 Februari 2023   10:45 Diperbarui: 24 Februari 2023   11:03 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, ada sekurang-kurangnya 6 (enam)  Tugas dan Wewenang serta Kewajiban seorang Wakil Bupati atau Wakil Kepala Daerah, yaitu 1) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 2) membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial-budaya dan lingkungan hidup; 3) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan/atau desa; 4) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; 5) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan 6) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Baru-baru ini jagat media dan perpolitikan Indonesia dihebohkan dengan berita pengunduran diri  Lucky Hakim selaku Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026. Dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Indramayu tahun 2020, terpilih pasangan bupati wakil bupati Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A.; dan Lucky Hakim untuk periode 2021-2026. 

Keduanya dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagaimana diberitakan Diskominfo Indramayu.

Dalam pelantikan itu, Ridwan Kamil berpesan, "Jadilah pemimpin yang memiliki integritas melayani dengan sepenuh hati, serta profesional. Sebab tanpa integritas, tanpa moralitas selesailah kita semua". Emil pun menegaskan bahwa menjadi pemimpin itu ditakdirkan untuk melayani, bukan untuk dilayani.

Nah, yang jadi persoalan adalah mengapa bang Lucky Hakim mengundurkan diri? Bukankah baru genap dua tahun mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat? 

Kalau kita mengikuti dengan cermat curhatan Mas Lucky Hakim seperti kita sedang mengikuti perannya di film Malam Seribu Bulan, padahal perannya sebagai Wakil Bupati Indramayu baru duapuluh empat bulan.

Pesinetron  "Superboy" yang mengaku pilihan mundur sebagai orang nomor dua di Kabupaten Indramayu itu sudah final. Bahkan sebagaimana diberitakan dalam Tribunnews.com, Jumat, 24 Februari 2023, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun tak dapat berbuat apa-apa berhadapan dengan kasus ini.  

Menurut saya, ini mungkin merupakan kasus politik yang baru terjadi di Indonesia. Kalau di negara-negara lain seperti di Eropa, Amerika atau Jepang, pengunduran diri pejabat publik itu biasa. Tetapi di Indonesia biasanya malah harus didemo baru mundur dan lain-lain.

Pasangan Bupati -Wakil Bupati Indramayu 2021-2026 (dishub.kab.Indramayu)
Pasangan Bupati -Wakil Bupati Indramayu 2021-2026 (dishub.kab.Indramayu)

Terhadap kasus pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu ini, menurut saya ada sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal yang ingin menjadi catatan untuk selanjutnya menjadi perhatian, yakni:

Pertama, Pasangan (Calon) Bupati dan Wakil Bupati "dipaksakan"!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun