Untuk kesekian kalinya isu penundaan Pemilu 2024 mengemuka. Â Kali ini memang tidak tanggung-tanggung karena isu itu datang dari dua Ketum Partai Politik yaitu Muhaimin Iskandar, Ketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zulkifli Hasan, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN). Â
Meskipun usulan dari keduanya menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari internal partai yang mereka pimpin, namun sebagai wacana sudah mulai bergulir.
Muhaimin Iskandar sendiri mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 sangat bergantung pada sikap masing-masing ketum parpol kontestan pemilu. Â Sekali lagi, Cak Imin mengatakan wacana penundaan pemilu 2024 itu merupakan aspirasi yang datang dari kalangan pengusaha dan pelaku ekonomi karena pandemi covid-19 sejak tahun 2020 telah membuat sektor perekonomian Indonesia nyaris porak poranda (Kompas.TV). Dengan kata lain, Cak Imin meminta dukungan dari para ketum partai lainnya, supaya Pemilu 2024 bisa ditunda.
Zulkifli Hasan ditentang oleh Sekretaris Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) PAN Jawa Barat, Ahmad Adib Zain bahwa pernyataan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Zulhas itu telah mencoreng nama baik PAN dan Demokrasi serta bukanlah pernyataan yang mewakili partai, katanya dalam detikjabar, 01/3-2022 silam.
Bola panas ini mulai menggelinding. Namun rupanya masih berputar di luar arena. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD sendiri menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah membahas rencana pengunduran pemilihan umum (Pemilu) 2024 (Kompas.TV).
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi menghormati keputusan bersama dalam rapat dengan DPR dan KPU yang telah memutuskan pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Lantas, ada apa sehingga kedua Ketum Parpol itu menggelindingkan isu panas ini? Secara tidak langsung dengan menunda Pemilu 2024 Â dengan sendirinya masa jabatan Jokowi diperpanjang. Terhadap hal ini, ada pihak yang setuju, tetapi ada juga yang menolak, termasuk di kalangan parpol pendukung Jokowi sendiri pun tidak satu suara. Bahkan bisa jadi ini berpotensi untuk perpecahan internal, demikian Tante Vaksin dalam Kompasiana.com.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang "tidak mungkin dapat dilaksanakan".Â
Menurut pakar hukum yang juga adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, penundaan Pemilu 2024 dinilai menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, tandasnya dalam Tribunjogja.com.
Penundaan Pemilu 2024 bukan sekedar perpanjangan masa jabatan Presiden, Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin saja, tetapi  sekaligus perpanjangan masa jabatan anggota DPR, DPRD dan DPD.  Untuk itu sekali lagi menurut Ihza Mahendra,  "Jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya?"Â