Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tentu sangat mendesak dan berguna untuk menindaki para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin.Â
Kita menyaksikan pemandangan yang biasa terjadi ketika baru selesai libur Idhul Fitri atau Akhir Tahun. Banyak ASN tidak disiplin, dalam artian tidak masuk kerja atau telat masuk kantor, masuk sekolah (bagi ASN Guru).Â
Karena biasa, banyak Gubernur atau Bupati atau Wali Kota melakukan sidak alias inspeksi mendadak ke kantor-kantor pemerintah pada awal masuk libur. Dari sidak tersebut, dapat diketahui banyak ASN Â telat bahkan tidak masuk kerja. Sayangnya bahwa walaupun mereka tidak masuk kerja, namun mereka tetap menerima gaji.
Menurut PP No. 94 tahun 2021 itu, ASN yang bolos bisa dipecat. Tetapi pertanyaannya adalah apakah ini bisa membuat jera para ASN kita? Buktinya sebelum PP ini lahir, sudah pernah ada PNS yang dipecat, namun apakah itu membuat jera PNS yang lain?
karena itu, menurut saya, alangkah baiknya bila sejak dini diberlakukan pendidikan disiplin. Tentu saja disiplin harus mulai dari keluarga atau rumah. Setiap anggota keluarga harus disiplin keluar dari rumah menuju sekolah atau kantor. Kepada anak-anak sekolah, orang tua hendaknya membiasakan mereka untuk keluar adari rumah menuju sekolah lebih awal. Selain itu, perlu ditegaskan juga jam masuk rumah setelah jam kerja di kantor.Â
Karena banyak ASN yang tidak disiplin mulai dari rumah. Waktu keluar dari rumah sudah terlambat, otomatis tiba di kantor terlambat. Bagi mereka yang di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya dan lain-lain, tentu harus mempertimbangkan kemacetan.
Selain waktu keluar dari rumah, waktu masuk rumah pun mesti disiplin. Banyak ASN yang hanya disiplin keluar, tetapi tidak disiplin masuk rumah dengan berbagai alasan: meeting, macet, dan lain-lain. Karena itu, ketidakdisiplinan kembali ke rumah juga menjadi pemicu ASN bolos kerja. Ujung-ujungnya adalah ASN selingkuh. Kalau sudah mulai selingkuh, sudah pasti bolos kerja.
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS itu mengatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat, namun pemberhentian itu dilakukan dengan hormat.Â
Sedangkan sanksi yang lebih berat lagi adalah berupa  penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan bila bolos itu terjadi selama 21-24 hari dalam setahun (Di balik Terbitnya Peraturan Disiplin PNS.Tempo.com).
Tekad dan komitmen PNS harus ditegakkan sejak dini. Materi pokok dalam Pendidikan Pra-Jabatan bagi PNS yang harus mendapat perhatian adalah Disiplin Kerja PNS. Seorang PNS digaji oleh Negara untuk menjalankan tugas negara di bidang apa saja.Â
Karena itu orang harus sungguh-sungguh bertanggungjawab. Menjadi PNS adalah tugas pokok, bukan tugas sampingan. Itu harus sungguh-sungguh dihayati oleh PNS. Sebagai "Abdi Negara dan Abdi Masyarakat" tidak boleh hanya menjadi slogan. Hal ini harus sungguh diinternalisasikan.