Menarik! Seandainya Pemilu dan Pilkada 2024 tidak jadi digelar karena pandemi Covid 19, apa yang akan terjadi di jagat politik Indonesia? Sementara kita tahu betapa pentingnya Pemilu dan Pilkada 2024 karena merupakan Pemilu serentak yang pertama di Indonesia. Kalau tidak demikian, maka ada banyak hal yang tidak bisa dilaksanakan, yakni:
Pertama, tidak ada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, tidak ada Pemilihan anggota Legislatif mulai dari Pusat hingga daerah.
Ketiga, tidak ada Pemilihan anggota Parlemen (Dewan Perwakilan Daerah)
Keempat, banyak Gubernur yang tidak bisa dipilih.
Kelima, banyak Bupati/Wali Kota yang habis masa jabatan.
Kalau tidak ada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apa yang akan terjadi? Sudah beredar isu politik bahwa masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin diperpanjang menjadi 3 periode. Apakah rencana perpanjangan itu akan berlaku seterusnya? Ataukah hanya pada periode ini karena akibat pandemi? Apakah Undang-Undang atau Peraturan yang dibuat untuk itu tidak bertentangan dengan UUD 1945?Â
Rencana ini bisa saja menuai protes yang panjang. Mengapa? Sistem politik dengan dukungan partai politik mayoritas bisa berdampak negatif. Karena sudah ada tokoh yang dicalonkan menjadi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Bahkan baliho-nya sudah beredar dan ditempelkan di seluruh pelosok tanah air dengan dukungan berbagai partai politik.Â
Apakah hal ini tidak akan berdampak adanya demonstrasi yang berjilid-jilid, yang tentunya berdampak besar bagi bangsa dan negara ini? Bandingkan saja. Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah ada saja toh demonstrasi di Jakarta dan kota-kota besar Indonesia marak pada tahun 2019.Â
Apalagi kalau Pemilu Presiden tidak dilaksanakan pada tahun 2024. Karena itu alangkah lebih bijaksana, bila Pemilu dan Pilkada 2024 segera disiapkan untuk dilaksanakan. Daripada menghabiskan dana untuk mempersiapkan Undang-Undang Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.Â
Bangsa Indonesia bukan baru pertama kali melakukan Pemilu dan Pilkada. Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada sudah ada. Pelaksananya dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah ada. Apa yang harus dirisaukan? Dengan tidak menggelar Pemilu dan Pilkada 2024 akan menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, bukan hanya financial tetapi terutama melemahkan kepercayaan terhadap negara. Â