Mohon tunggu...
Yosafat Bayu Kuspradiyanto
Yosafat Bayu Kuspradiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student

believe in yourself and you'll be unstoppable

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Misinformasi Berita, Bukti Rendahnya Disiplin Verifikasi pada Media Online

17 Oktober 2022   09:52 Diperbarui: 17 Oktober 2022   10:14 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sembilan Elemen Jurnalisme (source: kabarpali.com)

Tuntutan untuk cepat terkadang menjadikan jurnalis melupakan tugasnya untuk melakukan verifikasi. Sehingga sering terjadi tumpang tindih informasi atau bahkan dapat merujuk pada penyampaian informasi yang keliru. Maka sangat penting bagi seorang jurnalis untuk melakukan proses verifikasi, agar liputan yang disampaikan dapat benar-benar objektif dan sesuai dengan fakta yang terjadi.

Secara lebih mendalam, munculnya fenomena ini dapat dimaknai sebagai suatu realitas negatif dari kurangnya implementasi dari tanggung jawab sosial yang telah diberikan masyarakat kepada pers. Adanya kebebasan pers dalam dunia jurnalisme harus diimbangi dengan timbulnya rasa tanggung jawab. Maka, pers harus memenuhi beberapa kewajiban tertentu sebagai bentuk balas budi bagi masyarakat. 

Salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah adanya kewajiban bagi pers untuk menetapkan standar profesionalisme, kebenaran, akurasi, dan objektivitas yang tinggi dalam produk medianya. Berkaca pada satu poin ini saja dapat dilihat bahwa rendahnya kesadaran pelaku jurnalisme online untuk melakukan verifikasi telah mencederai sikap profesionalisme yang seharusnya dilakukan oleh pers.

Selain itu, kurangnya verifikasi juga dapat berimplikasi pada tersebarnya kabar bohong atau keliru di kalangan masyarakat sehingga jurnalis online juga tak dapat memenuhi tuntutan akan kebenaran dan keakuratan informasi.

Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan bagi dunia jurnalisme, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam memberantas kabar bohong. Ketika ada banyak informasi yang tidak jelas kebenarannya, jurnalislah yang akan dicari pertama kali oleh publik sebagai pihak yang lebih profesional.

Kasus yang dialami oleh media detik.com hendaknya menjadi sinyal penting bagi jurnalis untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalistik. Arus disrupsi teknologi dan informasi yang pesat tentu semakin mempercepat proses penyebaran informasi. Ketika pada akhirnya informasi yang disampaikan ternyata keliru, maka akan sulit untuk melakukan koreksi secara cepat. 

Terlebih dengan karakteristik publik di Indonesia yang mudah terprovokasi oleh pemberitaan media. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, kekeliruan yang terjadi tentu akan merugikan banyak pihak, seperti yang dialami oleh Gubernur Wahidin. 

Rekam jejak digital yang sulit terhapus juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku jurnalisme online untuk mampu bersikap objektif dan akurat dalam membahas suatu isu. Sehingga sangat perlu dilakukan riset untuk mempermudah jalannya proses verifikasi dalam suatu produksi pemberitaan.

Peran Kode Etik Jurnalistik

Atas tanggung jawab yang dinilai sangat krusial ini, sebenarnya jurnalis telah dibekali oleh suatu etika sebagai pedoman untuk tetap bersikap profesional. Etika tersebut tersusun dalam suatu kode etik yang didalamnya mengandung nilai normatif dan juga langkah metodologis yang harus dilakukan untuk mengatur praksis perilaku dari jurnalis. 

Salah satu kode etik jurnalis yang ada di Indonesia adalah mengenai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) yang diterbitkan oleh Dewan Pers Indonesia. Etika ini akan digunakan sebagai langkah untuk menentukan hal yang benar dan salah dalam praktik jurnalistik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun