Internet sudah dianggap sebagai suatu kebutuhan. Bahkan di beberapa negara seperti Finlandia, Estonia, dan Spanyol, internet sudah dianggap sebagai hak warga negara.
Referensi :
Friedman, L. T. (2005). The world is flat. Jakarta: Dian Rakyat. Â
Junaidi, A. (2015). INTERNET OF THINGS, SEJARAH, TEKNOLOGI DAN PENERAPANNYA : REVIEW. Jurnal Ilmiah Teknologi Infomasi Terapan, 1(3). https://doi.org/10.33197/jitter.vol1.iss3.2015.66
Straubhaar, J., LaRose, R., Davenpo, L. (2010). Media now: Understanding media, culture, and technology (7th Edition). Wadsworth,USA: Cengage Learning.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H