Mohon tunggu...
Yosafat Airlangga
Yosafat Airlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menggunakan kompasiana sebagai sarana untuk mengekspresikan pikiran, perasaan, dan pandangan tentang berbagai hal. Melalui tulisan, saya memiliki wadah untuk menyampaikan opini, pengalaman, dan perspektifnya terhadap isu-isu yang saya minati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pracimantoro Bebas Hoax: Penempelan Poster Edukasi 6 Cara Menghindari Hoax"

10 Agustus 2023   19:57 Diperbarui: 10 Agustus 2023   20:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan yang bertujuan mewujudkan Pracimantoro yang bebas dari berita palsu atau hoax telah berhasil dijalankan oleh tim KKN Universitas Diponegoro. Pada tanggal 31 Juli 2023, pukul 19.23, saya, Airlangga Nusa, anggota KKN TIM II, bersama dengan tim, melakukan penempelan poster edukasi dengan judul "Pracimantoro Bebas Hoax: 6 Cara Menghindari Hoax" di titik-titik penting di seluruh Pracimantoro.Langkah Nyata Menghindari Hoax

Poster edukasi ini memberikan panduan praktis dalam menghindari penyebaran hoax. Berikut adalah enam langkah yang disampaikan dalam poster tersebut:

1. Hati-Hati dengan Judul Provokatif: Mengajak masyarakat untuk mencari referensi berita serupa dari situs online resmi untuk membandingkan isinya.
2. Cermati Alamat Situs: Memperingatkan tentang jumlah situs berita palsu dan pentingnya memeriksa keaslian alamat situs.
3. Periksa Fakta: Mengajak untuk membedakan antara berita berdasarkan fakta dan opini serta mendorong pemahaman akan perbedaan keduanya.
4. Cek Keaslian Foto: Menyediakan tips sederhana untuk memeriksa keaslian foto menggunakan mesin pencari Google Images.
5. Ikut Serta Grup Diskusi Anti-Hoax: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam grup diskusi anti hoax di media sosial.
6. Melaporkan ke Pihak Terkait: Memberikan informasi mengenai langkah-langkah melaporkan konten negatif atau hoax kepada pihak berwenang.

Mengenali Dampak Hukum atas Penyebaran Hoax


Selain panduan praktis, poster ini juga menjelaskan dampak hukum yang dihadapi oleh penyebar hoax. Sejumlah pasal dalam Undang-Undang dan KUHP menjadi dasar hukum yang memberikan sanksi terhadap penyebar berita palsu.

Bekerja Bersama Mewujudkan Pracimantoro Bebas Hoax

Kami, KKN TIM II Universitas Diponegoro, berkomitmen untuk mendukung masyarakat Pracimantoro dalam membangun kesadaran akan bahaya hoax. Penempelan poster ini adalah langkah awal dalam mengedukasi masyarakat agar dapat mengambil langkah bijak dalam mengakses informasi di dunia digital yang semakin kompleks.

Terima kasih atas dukungan dan izin dari Kepala Dusun Ngulu Wetan yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini. Bersama-sama, mari kita wujudkan Pracimantoro bebas dari berita palsu dan menjaga kecerdasan informasi kita!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun