Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelanggaran Hukum dan Etika Fadli Zon - Fahri Hamzah pada Demo 4/11

10 November 2016   16:07 Diperbarui: 10 November 2016   16:14 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fadli Zon dan Fahri Hamzah | aktualpost.com

Dua pria gateng di DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah (FZFH), bak dua sejoli yang lagi kasmaran. Hati, pikiran, dan jiwa mereka bak pinang dibelah dua. Kompak. Apa saja yang dikatakan FZ pasti mendapat anggukan FH. Demikian sebaliknya, FZ selalu mengiyakan apa yang dikatakan FH.

Pasca demo 4-11-2016, kedua wakil ketua DPR RI ini, makin terkenal. Mereka jadi buah bibir banyak orang. Wajahnya mereka yang ganteng dan berbadan subur membuat publik mudah ingat. Sampai-sampai ada yang bilang, FZFH ini sangat klop kalau diusung menjadi Capres dan Wacapres oleh PKS dan/atau Gerindra pada Pilpres 2019. Terserah mereka siapa yang menjadi Calon RI-1 dan RI-2. Mereka sama-sama bisa menjadi apa saja di kedua posisi itu. Pun kalau dijabat secara berganti-ganti.

Dalam demo 4-11-2016, keduanya hadir dan berorasi berapi-api. Tak kalah dengan Habib Rizieq dan Ahmad Dhani.

Sayang, bahwa tampilan fisiknya yang bagus bertolak belakang dengan posisi isi orasi mereka sebagai anggota DPR. Mereka tidak bicara layaknya anggota DPR yang terhormat dalam bingkai norma dan etika lembaga. Mereka justru memilih menjadi “kompor”, pembakar emosi massa lewat ucapan FH bernada makar. Ah masa iya? Mari kita bahas satu persatu.

Melanggar Ketentuan Tugas DPR

FZ dan FH bilang mereka ikut demo karena diundang. Bukan inisiatif sendiri. “Tugas anggota dewan secara umum adalah memenuhi undangan masyarakat. Kehadiran kami ditunggu, baik konstitusi langsung maupun tidak langsung,” ujar FH kepada media.

Sepintas, alasan ini masuk akal. Seolah menegaskan kepada publik bahwa mereka sangat penduli terhadap rakyat. Mereka pura-pura lupa bahwa ajakan, undangan (kalau benar diundang lho ya) untuk berdemo tidak wajib dipenuhi. Bayangkan apa akibatnya bila FZFH dan semua anggota DPR selalu memenuhi ajakan demo. Bukan saja pekerjaan DPR terbengkalai, tetapi sekaligus menihilkan fungsi, kewenangan, dan tugas formal DPR sebagai lembaga.

Ikut demo memang lebih gampang. Tak perlu pikiran serius, tenang, jernih, dan cermat. Cukup dengan modal semangat dan pengeras suara untuk teriak-teriak, siapa saja bisa ikut demo. Apalagi FZ dan FH yang sudah biasa bersuara keras, tentu makin mantap. Tapi, apakah itu yang layak dilakukan oleh wakil ketua DPR? Di mana nalarnya?

Pasal 72 huruf g UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 menegaskan bahwa DPR bertugas “menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”. Ketentuan ini jelas mengatur apa yang wajib dilakukan FZFH. Bukan ikut demo. Tapi menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat!

Melanggar Etika DPR

Setelah menyerap, menghimpun, dan menampung aspirasi rakyat, maka FZFH perlu memelajarinya dengan cermat, menganalisis dari berbagai aspek, untung ruginya, bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Bukan untuk para pendemo atau penyampai aspirasi semata. Pada tataran DPR, alat ukur analisis adalah nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, UU MD3 dan Tatip DPR. Bila perlu, hasil analisis itu disampaikan dalam fraksi dan/atau pleno DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun