Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Penjamin Ahok Tidak Menista Agama

17 Desember 2016   14:55 Diperbarui: 17 Desember 2016   21:58 8220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://www.pelajaransekolahonline.com/

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Ada dua hal yang ditekankan dalam ketentuan tersebut. Pertama, kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemeritahan. Kedua, kesamaan dalam kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecualinya. Ini artinya tidak ada warga negara istimewa yang boleh sesukanya. Tidak ada klasifikasi warga negara dengan istilah pemilik asli, pendatang, penumpang.  

Oleh sebab itu, tidak boleh ada individu atau kelompok, entah itu suku maupun agama tertentu, yang memosisikan dirinya paling penting, paling berhak, dan paling berkuasa dalam hukum dan pemerintahan. Semuanya sama. Kedudukan dan peluangnya dalam menjunjung hukum dan pemerintahan juga sama.

Bagi para pendiri negara RI, ketentuan tersebut sudah final. Perdebatan tentangnya sudah selesai ketika para founding fathers sepakat mendirikan NKRI. Melalui ketentuan itulah perjuangan semua komponen bangsa diakui dan dihargai.

Di situ pula harkat dan martabat kemanusiaan warga negara Indonesia diposisikan sama. Itulah sebabnya MPR RI tetap memertahankannya ketika melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Selama pembahasan dan pengesahan amandemen dalam sidang tahunan MPR tahun 1999-2002, ketentuan tersebut tak pernah disentuh. Tidak diutak-atik, apalagi diubah. Ia diberi posisi dalam satu prinsip dengan Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal lain yang tidak diubah karena dianggap sudah final.

Apa Maksudnya?

Mari kita lihat apa yang dikemukakan oleh Mahfud MD dalam bukunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Kostitusi” (2010: 3-4). Ketika MPR RI melakukan amandemen, pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, tidak turut diamandemen. Mengapa? Ada setidaknya empat alasan mengapa pembukaan tidak turut diamandemen. Pertama, agenda reformasi memang bukan mengubah dasar dan ideologi negara, melainkan membenahi sistem dan struktur ketatanegaraan yang kacau, yang telah diselewengkan oleh penguasa otoriter sebelumnya.

Kedua, penyelewenangan penguasa otoriter yang dilengserkan oleh reformasi bukan bersumber dari pembukaan, melainkan pada pasal-pasal UUD 1945 yang sebelumnya disebut batang tubuh. Pasal-pasal itulah yang diamandemen, sedangkan pasal-pasal yang dianggap sudah tepat tidak perlu disentuh.

Ketiga, secara filosofi, pembukaan UUD 1945 itu merupakan modus vivendi (kesepakatan luhur) bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam ikatan satu bangsa yang mejemuk. Penerimaan dan pengakuan kemajemukan itulah yang memungkinkan berdirinya NKRI sehingga tak perlu dimasalahkan terus-menerus.

Keempat, pembukaan UUD itu juga merupakan akte (tanda kelahiran) Negara Indonesia yang di dalamnya memuat pernyataan kemerdekaan (proklamasi) serta identitas diri dan pijakan untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Oleh sebab itu, ia tidak boleh diubah. Jika ada yang nekat melakukannya, maka Indonesia yang ada bukan Indonesia yang diperjuangkan dan didirikan para founding fathers, melainkan Indonesia lain atau Indonesia dalam catatan sejarah.

Dari situ jelas bahwa amandemen yang dilakukan MPR bukan asal-asalan. Sudah melalui kajian mendalam dari aspek filosofi, poitilik, dan hukum. Itulah sebabnya MPR hanya mengubah pasal-pasal yang dinilai menyimpang tujuan amandemen guna membenahi sistem dan struktur ketatanegaraan. Satu di antaranya ialah ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang syarat Presiden RI, yang kembali digugat FPI dan kelompok yang diduga merencanakan makar pada demo 2/12/2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun