Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Penjamin Ahok Tidak Menista Agama

17 Desember 2016   14:55 Diperbarui: 17 Desember 2016   21:58 8220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://www.pelajaransekolahonline.com/

Sebelum amandemen, Pasal 6 ayat (1) itu menentukan bahwa  “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Sesudah amandemen, ketentuannya menjadi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain...” 

Bagi MPR, pemakaian kata “asli” sebelum amandemen dinilai janggal. Pertama, bertentangan dengan modus vivendi para pendiri negara Indonesia. Kedua, menghadang negara untuk mendapatkan calon presiden berkualitas dan berintegritas yang mampu mengakselerasi pembangunan bangsa dan negara yang dicita-citakan. Ketiga, bertentangan dengan prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal-pasal lain yang diangap sudah final karena sejalan dengan nilai-nilai pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan tujuan amandemen tidak lagi diubah. Salah satunya adalah Pasal 27 ayat (1) tersebut. Ini artinya bahwa kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan wajib dijunjung, dihargai, dan terus diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bagaimana Implementasinya?

Setidaknya ada dua. Pertama, hukum yang berlaku dan wajib diterima oleh setiap warga negara dalam pengelola negara adalah hukum negara, hukum positif. Bukan hukum agama, hukum adat, atau hukum lain! Sebaik apa pun hukum agama, tetap tidak tepat dijadikan hukum untuk publik karena negara Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara Pancasila.

Kedua, dalam memilih pimpinan di semua lembaga negara wajib didasarkan pada ketentuan hukum positif tersebut. Jangan lalu dicampur-campur dengan ketentuan hukum agama atau hukum apa pun di luar hukum positif. Atas dasar itu, maka setiap warga negara berhak memilih dan dipilih untuk menduduki posisi apa pun dalam lembaga-lembaga negara, baik di eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota), di legislatif (DPR, DPD, MPR), maupun di yudikatif (MA, MK).

Pada titik inilah posisi semua warga negara dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya mendapat kehormatan yang sama. Tak terkecuali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini mencalonkan diri sebagai Cagub DKI.

Sebagai warga negara, Ahok sama dengan warga negara lain. Memiliki hak memilih dan dipilih menjadi pimpinan dalam lembaga dan organisasi negara, Gubernur DKI. Anggapan yang mengatakan bahwa Ahok tidak boleh menjadi Gubernur DKI karena beragama Nasrani (Kristen), atau beretnis Cina, jelas keliru. Secara filosofi, hukum, dan politik, istilah-istilah itu sudah dihapus dari bumi Indonesia bersamaan dengan diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kembali dikukuhkan oleh MPR RI ketika mengamandemen UUD 1945.

Ini artinya, bahwa orang atau kelompok yang masih menggunakan istilah-istilah itu untuk menjegal Ahok dapat digolongkan sebagai upaya untuk menggugat konstitusi. Kampanye yang terus dilancarkan FPI dan kawan-kawannya yang mengatakan bahwa Ahok tidak boleh pemimpin DKI karena ia bukan Muslim jelas merupakan perlawanan frontal terhadap kesepakatan para pendiri bangsa dan negara. Pasalnya, jabatan dalam lembaga negara, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota, bukanlah pemimpin dalam kegiatan agama Islam atau lainnya, melainkan pemimpin negara yang membawahi semua warga negara  dalam segala kemajemukannya.

Dari situ jelas bahwa apa yang dikatakan Ahok di kepulauan Seribu bukanlah menista agama Islam. Beliau malah mengingatkan bangsa kita tentang kesepakatan luhur para founding fathers Indonesia yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara. Kebenaran pernyataan itu telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang wajib dijunjung oleh setiap warga negara tanpa kecualinya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun