Bisa saja suatu pernyataan dikategorikan menghina bila dipisahkan dari kalimat lain atau dilepaskan dari konteksnya. Namun, ketika dilihat secara utuh, ditempatkan dalam konteks, ternyata ia bukan menghina. Ia tidak memiliki niat, atau iktikad buruk sebagaimana disangkakan. Pernyataannya dimotivasi oleh sikap tulus untuk memberi peluang kepada orang lain untuk bersikap dan bertindak tanpa beban psikologis. Ini artinya, tindakan nyata tersebut tidak memiliki mens rea.
Jika salah satu atau kedua unsur tersebut tak terpenuhi, maka apa yang disangkakan kepada pelaku tidak dapat diproses lebih lanjut. Pemeriksaan harus dihentikan. Putusan seperti itulah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Yang berlaku bagi hukum, bukan persepsi atau keinginan seseorang atau kelompok.
Kalau ada yang bilang bahwa yang penting actus reus-nya, tindakan nyatanya. Urusan mens rea, niat atau iktikad buruk tak perlu diurus. Itu urusan Tuhan. Yang penting tangkap dan masukan penjara dulu. Niatnya biar diadili sendiri oleh Tuhan. Wahhhh, kalau ide ini diterapkan, berapa banyak dokter harus dipenjara karena melakukan anestesi, berapa banyak polisi harus masuk penjara karena menembak mati terpidana mati.
Postingan Pemicu
Pernyataan Ahok yang dinilai menista Qur'an dan ulama berbunyi: "...jangan mau dibohongi pakai Almaidah 51..." Kata “pakai” dalam pernyataan Ahok ternyata telah dibuang oleh Buni Yani (BY) sebelum diposting ulang di akun face book miliknya. Dalam postingan ulang itu, BY memberi komentar : “Penistaan terhadap agama?Bapak Ibu (pemilik muslim) dibohongi Almaidah 51. Dan masuk negara juga Bapakibu, dibohongi”. Postingan ini lakukan BY tanggal 6 Oktober, atau 10 harisetelah Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.
Postingan BY itu ternyata mendapat respon luar biasa. Tidak seperti respon publik terhadap isi pidato asli Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016. Sebelum “didandani” BY, media massa cetak sudah memberitakan apa yang dilatakan Ahok. Video pidato itu juga sudah dipublikasi di youtube oleh Pemprof DKI. Tetapi tidak ada yang protes.
Namun, begitu hasil polesan BY dilemparkannya ke publik, respon yang muncul tak tanggung-tanggung. Dalam hitungan jam menjadi pembicaraan seantero negeri. Proses penyebarannya sangat cepat. Mirip percikan api di permukaan benda yang disiram bensin.
Tanpa mencari tahu isi pernyataan Ahok asli, semua orang yang sepikiran dengan BY langsung menyimpulkan hal yang sama: Ahok telah menista Qur’an dan ulama. Ungkapan amarah terhadap Ahok pun tampil dalam rupa-rupa ungkapan, kata, gambar, dan simbol-simbol. Ada yang langsung melaporkannya ke polisi, dan ada yang meminta MUI mengeluarkan fatwa, sebagai pijakan tindakan lebih lanjut.
Fatwa MUI ternyata berhasil. Bukan saja mampu mengukuhkan pandangan yang menyalahkan Ahok. Tetapi ia mampu menjadi acuan bagi para politisi “porno”, penganut paham pornopolitik. Dengan berlindung di balik fatwa MUI, mereka memanfaatkan situasi, melampiaskan amarahnya kepada Ahok. Harapan mereka, Ahok bisa langsung dilengserkan dari posisinya sebagai Gubernur DKI sekaligus menutup peluangnya menjadi Cagub pada Pilkada DKI 2017. Dengan begitu rival-rival Ahok bisa melenggang mulus meraih DKI-1.
Pertanyaannya, apakah Ahok dapat dikategorikan menista Qur’an dengan pernyataan yang dipotong itu? Apakah kelakuan BY memotong isi pidato Ahok yang kemudian menjadi pembakar emosi masa dianggap wajar? Apakah tindakan Buni Yani tidak menista Qur’an, atau setidaknya menista kebenaran, yang justru merupakan ajaran Qur’an? Pernyataan mana yang membuat umat Islam marah, apakah pernyataan Ahok atau Buni Yani yang sengaja memotong pidato Ahok?
Jawabannya mari kita serahkan kepada polisi. Duduk persoalannya toh sudah jelas. Polisi sudah tahu bahwa frase “jangan mau dibohongin pakai Almaidah 51”, tidak berdiri sendiri. Ada kalimat sebelum dan sesudahnya yang sengaja disingkirkan oleh BY dalam postingannya. Lengkapnya begini, "... Jadi, jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil Bapak Ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin pake Almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak ibu ya...".