Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fahri Hamzah: Ketua KPK Mungkin Frustrasi

23 Februari 2016   17:12 Diperbarui: 23 Februari 2016   18:01 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Fahri Hamzah (http://www.jawapos.com/)"][/caption]

Ini judul berita Kompas.com, 22/2/16. Hal ini dikatakan Fahri menanggapi pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengancam mundur apabila DPR tetap melakukan revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, draft revisi yang diajukan DPR terlalu jauh dari apa yang disepakati dengan pimpinan KPK sebelumnya. Menurut pengamatan Agus, 90% isi draft revisi akan melemahkan KPK.

Menanggapi hal itu, Fahri angkat bicara. Ia mengaku memahami alasan Agus, tapi bukan soal isi draft revisi. Malahan Fahri bilang, Agus mengancam mundur merupakan pertanda bahwa Agus tidak siap memimpin KPK. He he he tafsirannya kok gitu ya?

Bukan itu saja. Fahri juga mengaku mengerti bahwa Agus tidak mengerti cara kerja di KPK. Oleh karena itu Agus mungkin frustrasi, tandasnya. Selanjutnya, Fahri mengingatkan bahwa Agus adalah Ketua KPK. Tugasnya hanya sebagai pelaksana undang-undang. Oleh sebab itu, tidak ada alasan baginya menolak revisi UU KPK.

Lagi pula, yang memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia bukan Agus Rahardjo, melainkan Presiden Republik Indonesia terpilih, dalam hal ini Jokowi-JK. Merekalah yang harus keluar dengan konsep-konsepnya, ujar Fahri kepada media.

***

Terus terang, sangat sulit bagi saya memahami cara berpikir Fahri. Mungkin karena saya bukan orang politik. Bukan juga anggota DPR atau pejabat, sehingga pernyataan Fahri terasa seperti bahasa lain dari planet lain. Mungkin juga karena jangkauan otak saya terlalu pendek untuk menjangkau kejeniusan Fahri.

Berulang saya baca pernyataan tersebut. Setelah sedikit berkeringat dingin, tiba-tiba saya dapat ilham dan menemukan kebenaran pernyataan Fahri.

Agus Rahardjo tidak bisa memimpin KPK!

Pernyataan ini benar 100%. Alasannya, mana mungkin Agus bisa memimpin KPK kalau kekuatan yang telah diberikan oleh UU No 30 Tahun 2002 kepada KPK digerogoti. Kalau semula KPK berwenang menyadap orang yang dicurigai mulai atau sedang merencanakan merampok uang negara dengan prosedur yang terbukti ampuh, tiba-tiba dilarang. Tidak boleh langsung. Harus minta izin dulu kepada dewan pengawas. Nanti kalau pengawas bilang ok, KPK baru boleh menyadap.

Kalau semula KPK berwenang merekrut sendiri penyelidik dan penyidik berdasarkan UU KPK yang ada, tiba-tiba dibilang tidak boleh. Hasil rekrutmen tidak independen, tidak bermutu. Yang independen dan bermutu adalah penyidik yang diusulkan dari lembaga kepolisian dan kejaksaan berdasarkan hasil seleksi mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun