Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Moncong Senjata Membidik KPU, tapi Peluru Tajam Menembus Wajah Prabowo-Sandi

19 Juni 2019   22:37 Diperbarui: 19 Juni 2019   23:15 4259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agus Muhammad Maksum di persidangan PHPU di MK - Sumber gambar: suara.com

Ada 15 orang saksi dan dua ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pada sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. Dua di antaranya menarik dicermati, yakni saksi Agus Muhammad Maksum dan Idham Amiruddin.

Kedua saksi tersebut mengemukakan data pemilih pada Pemilu 2019 bermasalah. Banyak data di DPT invalid, KK manipulatif, NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.

Menurut Agus, ada 17,5 juta NIK palsu, 117.333 KK manipulatif, dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi. Dari 17,5 juta NIK palsu itu terdapat 9,8 juta pemilih yang tanggal lahirnya sama, yakni pada 1 Juli. Kemudian, ada 5,3 juta yang lahir pada 31 Desember dan ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.

Bagi dia, pemilih bertanggal lahir 1 Juli itu bermasalah karena jumlahnya 20 kali lipat dari data normal. Mestinya dua kali lipat saja. Itulah yang didukung oleh ahli statistik yang dia minta konfirmasi. Hal ini didasarkan pada perhitungan 195 juta pemilih dibagi 365 hari sehingga yang wajar pemilih yang lahir tanggal 1 Juli menurutnya hanya sebanyak 520.000 saja. Ia bahkan mengatakan bahwa 17,5 juta itu fiktif. Tidak ada dalam dunia nyata.

Ketika hal ini diuji oleh salah satu Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, Agus sempat bingung. Ketika hakim mendesak rincian dan bukti 17,5 juta data yang disebutnya fiktif itu, Agus malah bilang tidak tahu. Akhirnya istilah fiktif diralatnya dan memakai kata tidak tahu.

Lebih parah lagi ketika Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta yang disebut fiktif oleh Agus. Tidak bisa ditunjukkan, karena memang tidak ada. Padahal ini sangat diperlukan guna memperkuat pernyataan Agus.

tangkapan layar
tangkapan layar
Kesaksian Idham Amiruddin lain lagi. Ia memersoalkan NIK yang tidak sesuai dengan NIK daerah setempat. Bagi dia NIK tersebut rekayasa. Jumlahnya lebih 10 juta. Di Bogor misalnya sebanyak 437 ribu. Lainnya di Makasan, Aceh, dan Papua.

Dia menyebut bahwa di Makasar hanya ada enam TPS yang benar. Selebihnya salah semua. Namun, yang paling banyak, katanya, di Papua. Itu semua NIK siluman. Namun, ketika termohon menjelaskan kemungkinan adanya NIK dari daerah lain yang memilih di daerah tertentu karena pindah tempat pemilihan, ia juga mengakui kemungkinan itu.

Entah sadar entah tidak, jawaban itu justru menggugurkan pendapatnya tentang NIK yang dianggapnya harus sama di setiap daerah pemilihan. Argumentasinya tentang pemilih ganda dan pemilih di bawah umum juga tidak jelas.

Menembak KPU, yang kena Prabowo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun