Kivlan Zen ternyata sama dengan manusia lain. Dia bukan batu karang yang tak tergoyahkan banjir maupun angin keras. Berdiam dalam tahanan ternyata dirasakan tidak nyaman. Semua gerak fisik terbatas. Bertemu dan bicara di depan publik menjadi terkekang. Satu hari terasa seperti bertahun-tahun. Beda jauh tinggal di rumah sendiri.
Perasaan itu membuat Kivlan bergegas menyurat kepada banyak pihak. Salah satunya kepada Menko Polhukam, Wiranto, salah seorang target yang hendak dienyahkan Kivlan lewat tangan pembunuh bayaran. Lainnya, dikirim kepada Menteri Pertahanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus. Hal ini diketahui dari pengacaranya, Tonin Tachta, sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Menurut Tonin, surat tersebut dikirim pada 3 Juni 2019 kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut. Tujuannya ialah meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
Apakah permintaan ini dikabulkan? Belum jelas. Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, beliau malah bilang belum menerima surat tersebut. Juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.
Andaikan itu benar, Ryamizard sendiri belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian atau tidak. Sebelum bertindak, Ryamizar menyatakan perlu meminta saran dari Biro Hukum lembaga Pertahanan.
"Pertama, saya belum baca. Akan saya baca masalahnya dan lain-lain. Saya akan panggil Kepala Biro Hukum saya, ini bagaimana, bagaimana. Apa yang harus dilakukan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Kalau biro Hukum bilang bagus, bisa saja dilakukan. Tetapi kalau tidak, Ryamizard mengaku tidak akan mengabulkan permintaan Kivlan.
Permintaan yang tak masuk akal
Sebagai tersangka, Kivlan memang memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan. Hak-hak tersebut sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:
- Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat  mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
- Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.