Sebagai wakil rakyat, DPR selalu menjadi sorotan atas apa yang telah mereka perbuat di masyarakat, baik itu menguntungkan maupun sesuatu yang merugikan masyarakat. Saat berbicara tentang kinerja DPR RI sekarang tentu selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan oleh semua kalangan, baik masyarakat biasa maupun kaum terpelajar.Â
Baru-baru ini muncul lagi suatu yang menarik dan sensasional dari DPR RI, yaitu tentang revisi UU MD3 yang dibuat oleh DPR RI. Tentu sebagian orang telah banyak mengetahui akan hal ini, namun di sini penulis ingin membahas tentang apa dampak dari UU MD3 ini terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sebagai negara Demokrasi, Indonesia tentu harus peduli terhadap semua pendapat masyarakat dan tidak mengekang bahkan membungkam hal tersebut. Dengan dikeluarkannya  revisi UU MD3 oleh DPR RI, dirasa telah melanggar apa yang disebut dengan Demokrasi tersebut.Â
Dalam hal ini, penulis merasa bahwa DPR RI seolah ingin membungkam segala sesuatu yang bisa membuat kedudukan dan reputasi mereka hancur. Padahal sebenarnya merekalah yang telah merusaknya sendiri, sedangkan media hanya memberitakan apa yang sebenarnya terjadi yang juga harus diketahui oleh masyarakat luas.
Di sini pers seolah dijadikan tersangka utama dari rusaknya nama DPR RI, namun ternyata sebaliknya. Dikatakan demikian karena banyaknya kasus-kasus di DPR RI yang di mana menampilkan tingkah laku para anggota DPR RI yang tidak sepantasnya, lalu diangkat ke publik oleh media. Kemudian hal itu dikonsumsi oleh publik dan anggota DPR RI yang bersangkutan merasa itu sebuah perusakan atas dirinya.
Sebagai sebuah media berita tentu itu bukan hal yang salah, karena mereka selalu memberitakan apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta. Apabila itu salah, maka sebaiknya sebagai anggota DPR RI menjadikan itu sebagai panduan untuk berbuat lebih baik lagi, bukan malah ingin membungkam media agar tidak bersuara.Â
Sebagai media berita juga tidak selalu memberitakan yang buruk dari DPR RI, sering juga media memberitakan hal-hal positif dari DPR RI. Ini mengartikan bahwa sebenarnya media itu sersifat netral, tugas mereka hanya memberitakan apa yang terjadi kepada masyarakat luas.
Dengan revisi UU MD3 ini jelas dirasa dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia, karena bisa kita lihat dari Pasal 122 UU MD3 yang berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".Â
Dari pasal tersebut sudah dapat dipastikan bahwa setiap orang yang mengkritik dan memberitakan tentang DPR RI akan terancam. Karena menurut penulis, yang dimaksud dari pasal 122, dalam kata "merendahkan kehormatan DPR" berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan DPR dan dirasa oleh mereka itu merendahkan kehormatan DPR. Baik itu pemberitaan tentang DPR, atau bahkan kritik terhadap kinerja anggota DPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H