Taukah kita semua apa isi sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur itu ? Adakah kata-kata “ 5(lima) tahun“ disitu? Simak berikut ini :
link youtube pengambilan sumpahnya : http://www.youtube.com/watch?v=WvK6Cye6r44
Isi Sumpah :
(untuk yg beragama Islam)
Demi Allah saya bersumpah
(untuk yang beragama Kristen Protestan)
Saya Berjanji
Akan memenuhi kewajiban saya
Sebagai GubernurDaerah Khusus IbukotaJakarta
Sebagai wakil GubernurDaerah Khusus IbukotaJakarta
Dengan sebaik-baiknya Dan seadil-adilnya
Memengang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya
Dengan selurus-lurusnya
Serta berbhakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa
(untuk yang beragama Kristen Protestan)
Semoga tuhan menolong saya
Maka Jokowi tidak mengingkari sumpahnya, jika ia dianggap layak oleh rakyat yg di-ejawantah-kan perwakilannya melalui partai politik, Dan Pemenang Pemilu Legislatif adalah PDIP, maka pada point janji :
“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya
Dengan selurus-lurusnya
Serta berbhakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa “
Jika dikehendaki maka ia wajib bersedia berbhakti untuk tugas yang lebih besar lagi yaitu : memimpin Indonesia.
Demikian juga sebaliknya jika ia dianggap gagal maka sebelum 5 tahun pun ia bisa dilengserkan dari kursi Gubernurnya... Jika di sumpah ada maka ia akan berdalih menurut sumpah Gubernur tidak bisa diberhentikan sebelum 5 tahun...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H