Mohon tunggu...
Yopi Andry Lesnussa
Yopi Andry Lesnussa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Nyong Ambon yang senang membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Homestay sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat di Kota Berjuluk Manise

21 Juli 2023   04:03 Diperbarui: 21 Juli 2023   21:03 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Homestay atau dalam Bahasa Indonesia sering diartikan sebagai rumah tinggal sewa. Kadang dalam beberapa pengertian Homestay sering diartikan juga sebagai Pondok Wisata atau Rumah Wisata. 

Menurut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) No. 55130 mengenai Pondok Wisata mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari dengan pemiliknya.

Usaha pondok wisata/homestay ini dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal. Usaha ini dapat berbentuk perorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Dengan kata lain Homestay merupakan rumah yang dimiliki oleh warga lokal, bisa juga dikelola oleh perorangan warga lokal/komunitas/Pokdarwis/BUMDes.

Pada tulisan kali ini penulis akan menyajikan peranan Homestay dalam menunjang pariwisata Kota Ambon dan aktivitas kegiatan DPC IHSA Kota Ambon dalam bersinergi dan berkoordinasi dengan dinas pariwisata kota Ambon untuk pengembangan pengelolaan Homestay demi menunjang pariwisata di Kota Ambon. 

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pembangunan perekonomian nasional maupun daerah. Salah satunya Provinsi Maluku secara khusus Kota Ambon memiliki destinasi wisata alam dan sejarah yang cukup banyak dan potensial.

Selain potensi alam, sejarah, dan budaya, potensi seni musiknya yang cukup terkenal juga menjadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan pariwisata di Kota Ambon.

Sedikit gambaran tentang geografis dan demografis Kota Ambon. Kota Ambon menurut data dari BPS Kota Ambon yang dikutip dari buku Kota Ambon dalam Angka, secara geografis Kota Ambon terletak pada posisi 3034'4,80" - 3047'38,4" Lintang Selatan dan 12801'33,6" - 128018'7,20" Bujur Timur dan berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah. Luas daratan Kota Ambon berdasarkan hasil Survey Tata Guna Tanah Tahun 1980 tercatat 359,45 km2 dengan jumlah jiwa tahun 2020 sebanyak 347.288 jiwa.  

Sesuai Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2006, Kota Ambon memiliki 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Nusaniwe (luas 88,35 km2), Kecamatan Sirimau (luas 86,81 km2), Kecamatan Teluk Ambon (luas 93,68 km2), Kecamatan Teluk Ambon Baguala (luas 40,11 km2) dan Kecamatan Leitimur Selatan (luas 50,50 km2). Untuk jumlah Kelurahan/Negeri/Desa sebanyak 20 Kelurahan, 20 Negeri (setingkat desa), dan 10 Desa.

lamudi.co.id
lamudi.co.id

Keberadaan Homestay di Kota Ambon sudah ada di beberapa Desa/Negeri Wisata di Kota Ambon seperti di Desa/Negeri Hukurila dan Desa/Negeri Rutong Kota Ambon. Namun istilah Homestay sendiri belum dikenal dan diketahui secara umum oleh masyarakat di Kota Ambon. 

Dari hasil pendataan langsung di lokasi 14 Desa/Negeri Wisata di Kota Ambon didapati bahwa belum banyak pemerintah Desa/Negeri bahkan masyarakat umum yang mengetahui tentang istilah Homestay.

Keberadaan Homestay sendiri lebih cenderung berada di Desa/Negeri Wisata yang lokasinya jauh dari pusat Kota Ambon. Sedangkan untuk Desa/Negeri wisata yang lokasinya dekat dengan pusat Kota Ambo rata-rata tidak mempunyai Homestay. 

Hal ini dapat dipahami, karena sebagaian besar wisatawan asing maupun lokal yang datang untuk berwisata atau mengunjungi sebuah objek wisata sebagian besar memilih untuk menginap di penginapan/hotel yang ada di pusat kota. 

Lain halnya jika lokasi objek wisata yang dikunjungi berada jauh dari pusat kota sehingga mengharuskan wisatawan itu terpaksa harus mencari tempat nginap di daerah sekitar lokasi wisata.  Hal inilah yang menyebabkan sehingga tidak semua Desa/Negeri wisata di Kota Ambon memiliki Homestay.

Keberadaan Homestay di Kota Ambon jika ditelusuri dari sisi pengelolaannya masih belum maksimal dan professional. Hal ini dikarenakan selama ini tidak adanya sebuah lembaga atau asosiasi yang menaungi keberadaan Homestay di Kota Ambon. 

Perhatian dari Dinas Pariwisata Kota terhadap keberadaan Homestay pun belum terlihat jelas. Hal ini bisa keliatan dari tidak adanya database pelaku usaha Homestay di Kota Ambon pada Dinas Pariwisata Kota Ambon. Sehingga masih kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang standar-standar usaha Homestay bagi para pelaku usaha Homestay di Kota Ambon.

Padahal standar usaha pondok wisata atau Homestay ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata. Beberapa Aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Homestay antara lain: Aspek Produk (Bangunan rumah tinggal, kamar tidur, fasilitasi penunjang dan dapur), Apsek Pelayanan (Tata cara pelayanan sederhana), Aspek Pengelolaan (Tata usaha, keamanan dan keselamatan, dan Sumber daya manusia). 

Pengalaman pendataan pelaku usaha Homestay didapati banyak masyarakat bahkan perangkat pemerintah desa/negeri dari Desa/Negeri Wisata di Kota Ambon yang dikunjungi ada yang tidak mengetahui dan memahami tentang istilah Homestay. 

Pelaku usaha Homestay di Kota Ambon sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat umum, namun di beberapa Desa/Negeri ada juga Homestay yang dikelola oleh Pemerintah Desa lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Kehadiran Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesia Homestay Association (IHSA) Kota Ambon sebagai lembaga atau asosiasi yang menaungi Homestay di Kota Ambon diharapkan dapat memberikan nuansa dan suasana baru, bahkan dapat diharapkan mewadahi dan menggairahkan semua pelaku usaha Homestay di Kota Ambon. 

DPC IHSA Kota Ambon periode 2022-2027 dibentuk dan dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesia Homestay Association (IHSA) sesuai SK Nomor: 046/SK/DPP-IHSA/XI/2022 tentang Penetapan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesia Homestay Association (IHSA) Kota Ambon Masa Kerja 2022-2027, tanggal 25 November 2022 dengan komposisi Ketua (Agustinus Parera), Sekretaris (Yopi Andry Lesnussa) dan Bendahara (Nelci Eunike Wattimena). 

Setelah dilantik DPC IHSA Kota Ambon pun sudah mendaftarkan keberadaan organisasi pada Kesbangpol Kota Ambon. DPC IHSA Kota Ambon mengawali program kerja awal dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Ambon. 

Dalam silaturahmi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon tanggal 8 Mei 2023. DPC IHSA memperkenalkan keberadaan asosiasi IHSA Kota Ambon sebagai salah satu lembaga yang mewadahi Homestay/Pondok Wisata dan diharapkan kedepan dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Ambon demi untuk menunjang dan mengembangkan Pariwisata. 

Pertemuan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon bpk. M. S. S. Rustam Hayat, SE., M.Si., bahkan Kadis Pariwisata memberikan beberapa masukan untuk dan saran untuk pembenahan program kerja IHSA bersama Dinas Pariwisata kedepan.

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Selain itu, DPC IHSA Kota Ambon juga berkoordinasi dengan Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Kota Ambon pada tanggal 28 Juni 2023 sekaligus menyerahkan Database Pelaku Usaha Homestay di Kota Ambon hasil pendataan yang dilakukan DPC IHSA Kota Ambon pada 14 Desa/Negeri Wisata sebagai bagian dari program kerja pertama DPC IHSA Kota Ambon.

Program kerja pertama yang dilakukan DPC IHSA Kota Ambon yaitu melakukan pendataan untuk menyiapkan database pelaku usaha Homestay di Kota Ambon dan seterusnya diteruskan ke DPP Homestay untuk dibuatkan database Digital Homestay. 

Pengurus DPC IHSA Kota Ambon langsung turun ke lokasi 14 Desa/Negeri wisata dan berkoordinasi dengan para perangkat Desa/ Negeri Wisata yang tercantum dalam SK Walikota Ambon Nomor: 313 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Ambon Nomor 471 Tahun 2018 tentang Penetapan Negeri dan Kelurahan Wisata di Kota Ambon.

Dalam proses pengumpulan data ini DPC IHSA Kota Ambon juga dilengkapi dengan surat Rekomendasi Kepala Dinas Kota Ambon Nomor: 556/178/DPK/2023. 

Dari hasil pendataan diperoleh terdapat 31 usaha Homestay di Kota Ambon  yang tersebar di 9 Desa/Negeri Wisata yang memiliki usaha Homestay yaitu Negeri Hukurila, Negeri Rutong, Negeri Hatiwe Besar, Negeri Urimessing, Negeri Laha, Negeri Nusaniwe, Negeri Latuhalat, Negeri Hutumuri, Negeri Amahusu. Pendataan pelaku usaha Homestay ini juga didasari atas keputusan RAPIMNAS I DPP IHSA tanggal 02 Juli 2022 di Yogyakarta tentang "3D" yaitu: Database, Digitalisasi dan Desa Wisata

Sehingga diharapkan semua jenjang kepengurusan IHSA di seluruh daerah harus memiliki database pelaku usaha Homestay sehingga dapat mendorong terciptanya digitalisasi usaha Homestay khususnya di daerah-daerah.

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Kegiatan pendataan pelaku usaha Homestay di 14 desa/negeri wisata di Kota Ambon berlangsung kurang lebih 3 minggu dikarenakan kondisi keberadaan desa/negeri wisata yang lokasinya cukup jauh dan sebagian juga terletak di daerah pegunungan bahkan pesisir pantai memakan waktu cukup lama untuk sebuah proses pendataan. 

Selain kondisi geografis wilayah disebabkan pula tidak semua desa/negeri mempunyai database pelaku usaha Homestay, sehingga tim harus berkoordinasi dengan pemerintah negeri/desa dan selanjutnya turun langsung ke setiap rumah untuk melakukan pendataan berdasarkan informasi dan arahan dari pemerintah desa setempat. 

Kehadiran Homestay di beberapa desa/negeri Kota Ambon diharapkan memiliki dampak positif dalam menambah income atau pendapatan ekonomi keluarga maupun masyarakat. Untuk itu, hal penting yang juga mesti diperhatikan juga yaitu pengelolaan Homestay yang profesional baik dari sisi bangunan rumah, kamar tidur, fasilitasi penunjang bahkan sampai pada tata cara pelayanan yang ramah, memberikan rasa aman dan nyaman.

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Hadirnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PERMEN PAREKRAF)/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan menjadi ruang dan penunjang bagi pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi standar usaha Homestay/pondok wisata. 

Namun permen parekraf ini lebih di tujukan kepada 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi Wisata Pengembangan dan 1 Revitalisasi Bali. Harapannya jika alokasi dana ini dapat diberlakukan secara umum kepada daerah-daerah lainnya di Indonesia yang memiliki potensi alam yang dapat dikembangkan untuk sektor pariwisata mungkin akan sangat berdampak positif.

Akhir tulisan ini dapat penulis simpulkan bahwa, para pelaku Homestay di Kota Ambon membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah maupun asosiasi Homestay di Kota Ambon. Sehingga diharapkan ke depan dengan kehadiran DPC IHSA Kota Ambon bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Ambon, Dinas Pariwisata Kota dan instansi terkait lainnya, dapat mengadakan kegiatan pelatihan Standar Usaha Pengelolaan Homestay secara professional. 

Keberadaan Homestay tidak dapat dilepas pisahkan dengan keberadaan lokasi objek wisata, sehingga dibutuhkan pengembangan potensi objek wisata baik wisata alam, sejarah, budaya atau kultur tertentu untuk menarik jumlah kedatangan wisatawan baik lokal maupun mancanegara di Kota Ambon. 

Selain potensi wisata tidaklah lengkap jika tidak dilengkapi dengan kuliner tradisional khas Ambon yang perlu diperkenalkan dan dikembangkan untuk tamu asing yang datang berkunjung ke Kota Ambon.

Semoga pariwisata di Kota Ambon dapat lebih berkembang lagi untuk memajukan dan memperkenalkan kota Ambon sebagai Kota dengan julukan "manise" bagi Indonesia dan Dunia.

(Penulis: Yopi Andry Lesnussa [Pengurus DPC IHSA Kota Ambon dan Pemerhati Homestay])

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun