Mohon tunggu...
Yons Achmad
Yons Achmad Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat Komunikasi

Yons Achmad.Kolumnis dan Pengamat komunikasi. CEO Brandstory.id (PT Brandstory Progres Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tiga Jenis Media Online Menurut Dewan Pers

6 Februari 2016   14:20 Diperbarui: 6 Februari 2016   14:34 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya pernah mengikuti forum diskusi yang diadakan Dewan Pers. Dalam forum itu, Stanley (Yosep Adi Prasetyo), anggota Dewan Pers memaparkan data menarik. Di Indonesia (2015), terdapat sekitar 2000 media online. Namun yang memenuhi syarat sebagai media profesional hanya  211 saja.

Dia juga membagi media dalam beragam jenis:

Pertama, Media Profesional. Di dalam profesional tentu saja didominasi wartawan profesional, memang ada beberapa wartawan yang partisan, tetapi mereka tidak mendapat tempat dan tidak mendapat posisi yang penting dalam perusahaan pers mereka.

Kedua, Media Partisan. Di dalam media partisan tentu saja memang didominasi oleh wartawan partisan, wartawan profesional yang coba bekerja di media partisan akan terpinggirkan dan frustasi, sementara wartawan abal-abal eksis.

Ketiga, Media Abal-Abal. Yang ketiga ini paling parah. Namanya media abal-abal tentu saja tidak mungkin diisi oleh wartawan profesional, semua wartawan yang ada adalah wartawan abal-abal. Jadi akan sulit publik untuk percaya pada media ini.

Barangkali, jenis media (online) yang dipaparkan Dewan Pers itu terlihat “serampangan”. Tapi, kalau kita kontekskan dengan kenyataan yang ada, rasa-rasanya benar juga. Kategori yang dipaparkan itu cukup relevan.

Melihat data yang ada, dari sekitar 2000 media online, dan yang memenuhi syarat hanya 211, tentu saja cukup memprihatikan. Itu sebabnya, kritik media tetap perlu terus disuarakan agar media-media yang ada memperbaiki performanya, sehingga menjadi layak sebagai sebuah media sesuai syarat dari Dewan Pers.

Sementara para pemilik media, juga wartawan di dalamnya, sepertinya juga perlu memikirkan medianya bisa tercatat sebagai media yang memenuhi syarat sebagai perusahaan pers versi dewan Pers. Semua ini tentu semata-mata menjadikan media berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai media profesional, bukan media partisan apalagi media abal-abal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun