Mohon tunggu...
YONNI CASTELLO
YONNI CASTELLO Mohon Tunggu... -

Jangan risaukan Nikmat yang belum kita Miliki, tapi risaulah akan Nikmat yang belum kita Syukuri .......

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DKI Banjir, Udah “Jatuh Ketimpa Tangga” Baru Nyaho’ Ya

11 Februari 2015   20:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hujan terus mengguyur dan masih akan menghantui Ibukota. Banjir pun diprediksi akan menggenangi Jakarta hingga Maret 2015 mendatang. Ditambah lagi potensi banjir rob di wilayah utara Jakarta. Hal ini berdasarkan informasi BMKG, akan terjadi air pasang laut tertinggi.

BPBD DKI Jakarta meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan penanganan banjir dan evakuasi warga agar segera menyiagakan personel, logistik dan peralatan penanganan banjir. Sehingga banjir bisa diantisipasi sedini mungkin.Selain itu juga sudah banyak usulan yang harus dilakukan antara lain pembenahan saluran sampai pembuatan waduk baru.

Semua itu pasti membutuhkan anggaran alias dana yang siap untuk dikucurkan/direalisasikan oleh SKPD DKI baik kegiatan yang bersifat darurat (kuratif) maupun preventif.

Namun sayangnya,  dana yang sebenarnya sudah tersedia, tetapi proses untuk bisa “direalisasikan” menjadi terkendala. Hal ini disebabkan molornya proses penyusunan  APBD DKI.

Nggak molor gimana… ?  Pemerintahan DKI (eksekutif dan legislatif) berantem aja (menurut berita lho), baru awal Pebruari 2015 diserahkan ke Kemendagri, padahal seharusnya akhir Desember APBD DKI TA. 2015 sudah Di Perda kan. Sehingga program dan kegiatan DKI akan bisa efektif dilaksanakan masing masing SKPD mulai Januari 2015.

Bulan Pebruari ini Jakarta sudah dikepung banjir,  Eh, lha dalah …… malah Raperda APBD nya DKI yang diajukan ke Menteri dalam Negeri , ditolak karena tidak sesuai regulasi, ibaratnya “Udah jatuh ketimpa tangga”.

Menurut Menteri Dalam Negeri “ Perlu diperbaiki. Karena Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD benar telah diterima tanggal 5 Februari untuk dievaluasi. Namun ternyata setelah dicermati dokumen tidak lengkap” “Yang intinya struktur dan format Raperda tidak sesuai dengan PP 58/05 dan PMDN 13/06. Oleh karenanya tentu tidak dapat dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri”.

Tapi menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri tetap ngotot e-Budgeting harus tetap berjalan. Dia juga tak percaya dikembalikannya APBD DKI oleh kemendagri lantaran persoalan e-Budgeting, melainkan karena ulah oknum DPRD. Ahok menuding oknum DPRD itu mengirim surat ke Kemendagri dan mengatakan APBD DKI yang diterima Kemendagri adalah cacat prosedur.

Wualaaaah…… sudahlah Pak De AHOK jangan “bertinju” lagi lah sekarang, Jakarta itu sudah kondisi darurat.karena banjir.

Coba teliti APBD ne “sampeyan”: sudahkan e-budgeting yang anda terapkan sesuai dengan regulasi yaitu Penyusunan APBD yang ber”basis cas”. Kalo e-bugeting penyusunan APBD mengunakan “akrual basis” itu mungkin betul tapi tidak benar ….. lha  maklum to ….. tidak sesuai struktur PP 58/05 dan PMDN 13/06.

Sedangkan penggunaan e-bugeting yang akrual basis sesuai regulasi,  toh akan dilaksanakan pada realisasi dan pelaporan pertanggungjawaban APBD nya.

Oleh karena itu prioritas pertama yang harus sampeyan kerjakan (untuk saat ini) adalah:


  • Percepat proses penyusunan APBD TA. 2015 sesuai regulasi  (menurut prediksi saya saja, secepat-cepatnya proses, paling awal Maret, semua SKPD DKI baru bisa “ready” merealisasikan anggarannya dan “action”).
  • Penanganan darurat korban banjir (karena hanya itu yang bisa dilaksanakan) sambil menunggu APBD TA. 2015 di Perda kan.


Dan yang terakhit “jangan berantem” tyussss yaaaa …. Please……!!!!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun