Mohon tunggu...
YONNI CASTELLO
YONNI CASTELLO Mohon Tunggu... -

Jangan risaukan Nikmat yang belum kita Miliki, tapi risaulah akan Nikmat yang belum kita Syukuri .......

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ojo ‘Ngeyel’ ! Memang Pembayaran RS Sumber Waras Itu Tidak Lazim

22 April 2016   15:00 Diperbarui: 22 April 2016   15:00 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Benarkah metode pembayaran lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menggunakan cek tunai kemudian pemindahbukuan, dinilai sebagai suatu hal yang lazim. Sebagaimana dikatakan oleh pengamat perbankan Eko Supriyanto bahwa "Pembayarannya lazim. Setahu saya ya pembayaran ini sah, kan ini lazim pembayaran dalam jumlah besar," Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

Tapi nanti dulu ... itu kan omongane pengamat perbankan,  bukan pengamat pengelolaan keuangan daerah ?

Kan ... yang diaudit salah satu Pemerintah Daerah ... bukan sebuah Bank,  mosok harus sesuai regulasi perbankan ? Hubungane opo ?

Banyak pertanyaan sebenarnya ketika terjadi transaksi pembayaran lahan RS Sumber Waras tersebut :

Mengapa pembayarannya melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan dibayarkan pada akhir tahun anggaran.

Padahal dalam salah satu regulasi pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa :

  • Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Kepala Daerah tentang besaran UP.
  • SPP-UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap SKPD.
  • Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.

Karena dengan memilih mekanisme UP tersebut konsekwensinya dalam rekening Bendahara SKPD yang ada di Bank DKI, akan menerima/bertambah uang begitu besar sampai tembus Rp. 700 Milyard karena transferan dari rekening BUD/ Pemda DKI. Otomatis Bendahara SKPD berhak mengeluarkan/membayar secara tunai bisa berupa cek atau berupa uang.

  • Maka timbul pertanyaan, mengapa tidak memakai mekanisme LS (pembayaran langsung) mengingat jumlah uang yang begitu besar dan lebih aman. Karena pembayarannya tidak “muter” melalui rekening/cek Bendahara SKPD tetapi dari rekening BUD/Pemda DKI langsung ke transfer Rekening RS. Sumber Waras. Bendahara tinggal nyatet laporan ke Buku Kas Umum nya.

Kalo sudah begini kejadiannya  lazim opo ora ...???? (monggo mikir ro ngopi).

Suwun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun