Mohon tunggu...
YONNI CASTELLO
YONNI CASTELLO Mohon Tunggu... -

Jangan risaukan Nikmat yang belum kita Miliki, tapi risaulah akan Nikmat yang belum kita Syukuri .......

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Win-win Solution? (Kisruh APBD DKI)

5 Maret 2015   06:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:09 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14254548371739227835

Kekisruhan APBD DKI telah menginjak bulan ke tiga (Mei 2015), mengakibatkan program pembangunan DKI tidak bisa dijalankan secara maksimal sesuai input, output dan outcome yang telah direncanakan dalam masing masing program dan kegiatan masing masing SKPD.

Saya setuju dengan apa yang dikatakan Wagub DKI Jakarta bahwa kisruh yang berlarut-larut akan mengorbankan masyarakat Jakarta. Program Pemprov tak akan jalan karena APBD DKI tak bisa dicairkan. Saya minta semua bisa bersikap arif, bisa berpikir tenang jernih demi kepentingan rakyat Jakarta. Jangan sampai rakyat Jakarta dikorbankan dengan berbagai macam perang di media. Tugas kita mendinginkan agar birokrasi dingin, DPRD dingin, Jakarta dingin, gitu aja," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (sumber : Metro TV).

Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama, mengaku kisruh APBD tidak terlalu berpengaruh tehadap program pemerintahannya. Alasannya, program pemprov masih bisa menggunakan anggaran mendahului. Ditambah lagi banyak program yang diproyeksikan melalui lelang, sehingga tidak menghambat pengerjaan. ”Semua kami gunakan anggaran mendahului,” cetus Ahok di balai kota, Senin siang. “Kalau lewat sebulan, Mendagri belum bisa tentukan yang salah dan benar, kita bisa pakai anggaran tahun lalu. Pokoknya nggak ada hambatan buat pemerintahan,” ujarnya (sumber : Jawa Pos)

Tapi harus diketahui bahwa penggunaan anggaran mendahului (sebelum APBD disahkan) diperbolehkan, tapi sifatnya terbatas yaitu :

(1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya.

(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.


Mendagri dalam kapasitasnya sebagai Pembina tentunya tidak akan memasuki area data mana yang benar data salah menurut versi salah satu pihak, karena itu yang diterima adalah Rancangan APBD DKI yang sudah mulai tahapan proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sampai dengan persetujuan bersama, hal ini sudah benar karena sudah sesuai regulasi proses penyusunan APBD.

Dan Menteri Dalam Negeri telah mengambil sikap atas molornya pengesahan APBD DKI yaitu sebagai fasilitator/penengah untuk menengahi kekisruhan APBD DKI agar proses penyusunan APBD bisa secepatnya disahkan. Sedangkan pelaksana merubah/mengganti apalagi meng entri software e-budgeting tentunya adalah tetap pada Pemerintah DKI (melalui pembahasan bersama Ban Ang dan Tim Ang) berdasar hasil evaluasi Mendagri nantinya. Dan bagaimanapun keterlambatan APBD DKI juga akan berefek pada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (DKI) yang bersumber dana dari APBN.

Dalam proses penyusunan APBD selanjutnya masih harus ke tahap pembahasan bersama (Badan Anggaran dan Tim Anggaran)setelah RAPBD setelah hasil evaluasi Kemendagri diterima Pemerintah DKI , kalau masih ada ganjelan yaitu dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun (menurut Ahok) di dalam RAPBD, maka saya usulkan penggunaan anggaran tersebut sebagai berikut :


  • Memanggil SKPD terkait yang dalam anggaran kegiatan yang dananya disinyalir dana siluman tersebut, apakah barang tersebut merupakan kebutuhan mendesak, apabila memang dibutuhkan lanjutkan. Tetapi apabila tidak membutuhkan, alihkan ke kegiatan lain yang kebutuhannya mendesak misal : jalanan yang berlobang akibat banjir kemarin, yang kemungkinan belum teranggarkan dalam RAPBD 2015.Tapi tentunya harus diingat kalau anggaran tersebut ada Di SKPD bidang pendidikan, apabila dikurangi/dialihkan mengurangi prosentase sektor pendidikan yang telah ditentukan dalam pedoman APBD yaitu sebesar 20%, maka sebaiknya kembalikan ke kegiatan SKPD lainnya yang membidangi bidang pendidikan juga.
  • Teliti kembali belanja modal dalam RAPBD 2015, apakah ada pembelian barang yang produknya masih CBU atau kemungkinan komponennya masih impor?, karena harganya pasti akan membengkak, maklum lah dolar naik terus dan nggak tahu kapan turunnya ( udah berkisar Rp.230.000,- / per USD lho! ). Tambahkan untuk anggaran kegiatan ini.
  • Cek sekali lagi produk/hasil dari software e-budgeting yaitu data non elektronik berupa buku Perda APBD apakah strukturnya sudah sesuai Permendagri, agar tidak ditolak kembali oleh Kemendagri.
  • Dan terakhir untuk TKD, yaitu tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja sebaiknya ditunda dulu pencairannya, mengingat keterbatasan hasil kinerja yang diakibatkan kerja yang belum maksimal sebagai pengaruh dari keterbatasan belanja yang boleh dicairkan.


Itulah beberapa usulan saya sebagai orang daerah, yang tentunya tidak berhak untuk otak-atik APBD DKI, namun harapan saya agar RAPBD DKI secepatnya disahkan sehingga tidak mengganggu kinerja Pemerintah DKI dalam melaksanakan Pembangunan DKI demi kepentingan masyarakat Jakarta. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun