Ini sebenarnya hasil dari “lamunan” saja kok, maklum lah lagi males ngikutin capres dan cawapres yang lagi tahap “show’ pengenalan kepada masyarakat, mau ngikutin kata seorang pengamat perekonomian yang katanya pasar menunggu pengumuman capres, setelah diumumkan toh efeknya pada pasar saham bahkan sampe' pasar tradisionil adem ayem aja to ? (ihik).... sekarang sang pengamat berkelit dengan mengatakan pasar menunggu program yang ditawarkan Capres dan Wacapres..... menurut saya yo salah ! .... lha saya lihat orang pasar menunggu pembeli tuh... (xexexexe).
Daripada nganggur coba-coba surfing di internet, cari hal-hal yang lagi “in” atau “separuh in” lah dan munculah ‘lamunan’ kolaborasi antara persoalan bangsa yang lagi in dengan suatu ‘angan-angan’ yaitu sebuah pertanyaan :
Bagaimana ya ..... kebijakan yang akan diambil Calon Presiden dalam menghadapi masa krisis ?
Dari hasil googling akhirnya penulis hanya dapat menemukan 2 (dua) kebijakan skema dalam menghadapi krisis di Indonesia, yang diambil berdasar persamaannya maupun perbedaannya diantara kedua skema yaitu skema Bailout (sekarang istilah yang lagi popular adalah Bailout Century) dan skema BLBI.
A. Persamaan kebijakan skema Bailout dan BLBI adalah :
1. Menghadapi Situasi Krisis.
2. Blanket Guarantee tidak diperlakukan (dengan masing-masing alasan).
3. Penggelontoran Dana (meski masing masing jumlahnya nggak sama).
4. Keputusan kebijakan berdasarkan peraturan (lex specialist) yang berlaku.
B. Perbedaan kebijakan skema Bailout dan BLBI :
Proses pemenuhan CAR (agar semua Bank mendapatkan tambahan modal) yaitu :
- Bailout menurunkan batas CAR melalui keputusan,dengan maksud agar semua Bank dapat menerima dana likwiditas.
- Kalau BLBI untuk batas CAR nya tidak diturunkan alias tetap. Agar semua Bank dapat menerima dana likwiditas maka BI menyuntikkan dana ke semua bank dulu yang belum memenuhi CAR tapi memerlukan dana likwiditas, sehingga semua bank yang kekurangan dana likwiditas dapat memenuhi batasan CAR (sebagai syarat mendapat pinjaman). Setelah CAR terpenuhi, baru digelontorkan lagi dana ke Bank tersebut untuk memenuhi likwiditas.
Sumber dana masing -masing skema :
- Bailout bersumber dana dari sebuah badan hukum (Lembaga Penjamin Simpanan), yang diberii modal awal dari APBN, selanjutnya modal berasal dari Iuran Premi Bank, yang dimaksudkan untuk dipergunakan untuk menghadapi/masa krisis sehingga tidak mengganggu APBN karena tidak perlu pengalokasian khusus dalam APBN.