Permasalahan CSR di Indonesia memang telah kerap kali diperdebatkan oleh banyak pihak. Hal ini dikarenakan ada saja pihak-pihak perusahaan tertentu yang tidak menuruti aturan mengenai CSR tersebut dengan berbagai alasan seperti terkendala dana. Selain itu dalam praktiknya CSR dirumuskan oleh internal perusahaan sendiri sehingga tidak ada patokan  dalam penerapannya.
Berdasarkan definisinya, CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan komunitas setempat atau masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007:7).
Dengan kata lain CSR merupakan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebagai bentuk kontribusi mereka dalam memajukan masyarakat sekitar, masyarakat luas serta tentu saja para karyawan dan keluarganya yang sangat berperan dalam kegiatan bisnis yang dijalankan tersebut. Hal tersebut sangat wajar untuk dijalankan oleh pihak perusahaan terkait mengingat banyaknya benefit yang telah mereka hasilkan.
Pada kenyataannya tanggung jawab perusahaan dalam program CSR bukan hanya sebatas tanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat dan karyawan semata saja. Namun, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap konsumen yang memakai produk-produk yang mereka pasarkan. Selain itu perusahaan juga haru bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai dampak kegiatan produksi mereka.
Hal ini dikarenakan perusahaan yang bersangkutan harus memelihara lingkungan yang telah memberikan benefit bagi perusahaan tersebut agar dapat terus lestari sampai generasi-generasi berikutnya. Tanggung jawab perusahaan juga termasuk segala pencemaran yang dihasilkan dari kegiatan operasional bisnis mereka baik berupa polusi udara, polusi air, polusi tanah dan lain sebagainya.
Tanggung jawab dalam hal pencemaran merupakan hal yang sangat penting karena hal ini dapat saja berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar tempat produksi perusahaan tersebut, dan tentu saja berdampak pada lingkungan.
Selain bertanggung jawab secara sosial dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, perusahaan seharusnya juga bertanggung jawab terhadap  peningkatan kesejahterahan ekonomi masyarakat sekitar, sehingga keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mencari benefit semata, namun juga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tentu saja membangun masayrakat dari segi ekonomi.
Umumnya perusahaan  hanya memperhatikan salah satu dari pada kegiatan CSR misalnya perusahaan hanya berfokus pada pemeliharaan lingkungan dalam program CSRnya sehingga perusahaan tersebut kurang memperhatikan kesejaterahan pekerja dan masyarakat setempat. Contoh lainnya adalah perusahaan memberikan beasiswa dengan tujuan mengembangkan SDM di Indonesia namun perusahaan kurang memperhatikan kelestarian lingkungan atau kesejaterahan ekonomi masyarakat sekitar dan pekerjanya
Seharusnya dengan adanya program CSR perusahaan besar tidak hanya melakukan pengambilan keputusan berdasarkan benefit yang besar yang akan diperoleh saja, namun perusahaan juga harus memperhatikan kesejahterahan masyarakat dan pekerja, kelestarian lingkungan, kesehatan konsumen, sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mencari keuntungan semata namun juga ikut melakukan pembangunan secara berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H