Kabar "aneh" berhembus dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hari ini, KPK akan menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan kasus pembelian tanah Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Komisi III DPR. Mengapa KPK "tidak berani" mengumumkan sendiri hasil investigasi dan penyelidikan kasus tersebut seperti yang pernah dijanjikan? Apakah ini berarti KPK telah sampai pada kesimpulan untuk menghentikan kasus yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar tersebut?
Menurut Agus Rahardjo seperti dikutip dari kompas.com, meski KPK sudah memiliki kesimpulan, sebenarnya masih ada satu instansi yang ingin dimintai keterangan. Agus juga mengatakan kesimpulan itu mungkin tidak sesuai dengan harapan beberapa pihak.
Pertanyaannya di mana urgensi laporan kesimpulan hasil penyelidikan kasus Sumber Waras ke DPR? Apakah KPK sudah tidak mandiri lagi sehingga harus melaporkan setiap hasil penyelidikannya kepada DPR? Bukankah yang wajib dilaporkan KPK ke DPR hanya berupa laporan tahunan, bukan kasus per kasus?
Jika dilihat keterangan Agus Rahardjo, bisa dipastikan KPK telah menghentikan penyelidikan kasus pembelian lahan Sumber Waras. Logikanya, jika kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, tentu KPK tidak perlu melaporkan ke DPR. KPK memiliki kewenangan penuh terkait hal tersebut yang tidak bisa diintervensi lembaga mana pun.
Seperti diketahui, dalam pembelian lahan Sumber Waras BPK menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp191 miliar. Sebaliknya, Ahok menganggap tidak ada pelanggaran. KPK sendiri telah memintai keterangan terhadap 50 orang, yang dianggap memiliki informasi atas pengadaan senilai Rp800 miliar lebih ini. Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, termasuk pihak yang sudah dimintai keterangannya.
Apa pun konklusi yang diambil KPK terhadap kasus pembelian lahan Sumber Waras, dipastikan akan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Jika KPK menghentikan dengan dalil tidak ada niat, hanya sebatas kesalahan prosedur seperti juga pernah diungkap komisioner KPK, maka kelompok yang selama ini getol mendesak agar kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, akan mencibir kinerja KPK. Sebaliknya, jika KPK menaikkan kasus tersebut sehingga akan didapat tersangkanya, KPK pun akan dicibir pendukung Ahok yang selama ini meyakini kasus tersebut clear dari tindak pidana korupsi.
Namun, jika pro-kontra publik yang dijadikan alasan KPK membawa kasus ini ke DPR, perlu ditanyakan integritas dan kemandirian KPK. Mestinya KPK mengumumkan simpulannya langsung kepada publik seperti yang dijanjikan sehingga menutup ruang spekulasi yang lebih luas. Namun karena KPK sudah terlanjur mengumumkan akan membeberkan kasus ini di Komisi III DPR, mari kita tunggu.
Salam @yb
Â
sumber : 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H