Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Beranikah Tempo Melaporkan Pemilik Akun @kurawa?

28 Mei 2016   19:17 Diperbarui: 22 Desember 2016   10:29 15733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Telegraph.co.uk

Perang antara jajaran redaksi Majalah Tempo dengan Rudi Valinka selaku pemilik akun Twitter @kurawa, semakin panas. Saat diwawancara wartawan Tempo, Rudi meminta kesejajaran posisi di mana Tempo membuka data informan (narasumber) terkait berita barter 13 proyek dengan dana kontribusi tambahan bagi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta, dan dirinya membuka siapa sumber informasi cuitannya yang menyudutkan Tempo.

Tentu saja Tempo tidak akan mau menerima tawaran Rudi. Tempo memiliki track record panjang terkait perlindungan terhadap nara sumber. Bahkan Tempo “memilih” kalah di pengadilan saat berseteru dengan Tommy Winata. Tempo keukeuh melindungi narasumber yang menyebut ada proposal dari Tomy Winata untuk renovasi Pasar Tanah Abang sebelum terjadi kebakaran yang dijadikan berita berjudul : Ada Tomy di “Tenabang”?. Hal itu sudah sesuai dengan sesuai aturan nomor 6 Kode Etik Wartawan Indonesia serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Pers khususnya pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 tentang Hak Tolak dan Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Budi Setyarso pun sudah menegaskan tidak mungkin pihaknya barter data identitas narasumber dengan pemilik akun @kurawa. Selengkapnya di sini

Pada titik ini, Tempo sudah benar. Tidak mungkin karya jurnalistik disandingkan dengan tweet dari akun media sosial yang bersifat subjektif. Tweet, status di facebook, termasuk “berita” di Kompasiana bukan karya jurnalistik karena tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Terhadap tweet (termasuk postingan tulisan di Kompasiana) yang dianggap bermasalah atau merugikan pihak lain (menghina, pencemaran nama baik dan sebagainya) pembuatnya bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedang terhadap produk jurnalistik yang dianggap melakukan hal serupa, digunakan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan demikian posisi equal hanya mungkin dicapai jika Rudi menulis berita di media massa yang didirikan oleh lembaga penerbitan sesuai UU Pers. Jika pun Rudi melakukan jumpa pers dan keterangannya dimuat di media massa, cetak maupun online, yang diterbitkan oleh perusahaan pers, posisinya hanya berubah menjadi narasumber.

Namun posisi equal tidak sertamerta membenarkan dilakukan tukar menukar identitas narasumber yang sejak awal sudah meminta identitasnya disembunyikan. Tukar-menukar sumber berita yang dirahasiakan, antar dua orang maupun dua lembaga, tetap tidak etis karena melanggar hukum (UU Pers). Ketentuan melindungi narasumber berarti tidak membuka identitas narasumber kepada siapapun, baik perorangan maupun kelembagaan.

Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Tempo sangat yakin pemilik akun @kurawa merupakan “orang dekat” Ahok. Serangan yang dilakukan @kurawa bertepatan dengan berita-berita di Tempo yang dinilai memojokkan Ahok. Cuitan @kurawa dimulai setelah Ahok batal melaporkan Tempo terkait berita ‘barter’ sejumlah proyek di Jakarta dengan dana kontribusi tambahan yang diwajibkan kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Belakangan baik Ahok maupun Rudi mengakui adanya kedekatan di antara mereka.

Serangan-serangan @kurawa seperti soal keuangan Tempo yang sedang berdarah-darah (minus),  dugaan barter kasus dengan iklan, kedekatan petinggi Tempo yang disebutnya sebagai GodMother, dengan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan juga bos Agung Sedayu Group Aguan, membuat gerah Tempo. Bahkan dalam salah satu cuitannya @kurawa berani memastikan Tempo telah mengorbankan salah satu anak usahanya yakni Koran Tempo  untuk menarik perhatian Ahok. di sini

Pertanyaannya, mengapa Tempo tidak melaporkan Rudi Valinka selaku pemilik akun @kurawa ke polisi? Hal ini perlu ditempuh oleh Tempo untuk membuktikan jika tuduhan @kurawa tidak berdasar dan cenderung fitnah. Pengadilan yang nantinya akan menjadi tempat untuk uji kebenaran. Cuitan menggunakan tagar #jatuhTempo sudah cukup untuk dijadikan dasar laporan.

Perbaikan Narasi

Sebelum masuk ke sana, Tempo terlebih dahulu harus menjelaskan perubahan narasi yang justru menjadi sumber sengketa antara Tempo dengan Ahok dan berujung perang terbuka dengan @kurawa. Mengapa pada tanggal 25 Mei 2016, pukul 21.04 WIB Tempo mengubah narasi berita berjudul TERUNGKAP: Memo Ahok ke Bos Podomoro Soal Barter Reklamasi yang diposting Selasa, 24 Mei 2016 pukul 18:18 WIB? di sini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun