Gugatan yang dilayangkan Almas memang didalilkan pada kerugian hak konstitusionalnya jika Gibran yang disebut sebagai pemimpin muda tidak dapat maju sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Dalam petitumnya, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu menyebut dirinya merupakan pengagum Gibran. Â Â Â Â
Terlepas adanya 4 hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbiru benar-benar sulit dipercaya, dan patut dicurigai sebagai bagian dari upaya melanggengkan dinasti penguasa saat ini.
Sebab putusan tersebut nyata-nyata memberikan keuntungan konstitusional kepada Gibran yang sebelumnya telah digadang-gadang menjadi cawapres namun terbentur usianya yang belum mencapai 40 tahun.
Apakah Gibran, akan memanfaatkan putusan MK untuk melenggang ke Istana? Tentu keputusannya akan didasarkan pada restu bapaknya, Presiden Joko Widodo. Kita akan melihatnya dalam beberapa hari ke depan di mana pendaftaran bagi pasangan capres --cawapres akan dibuka 19-25 Oktober 2023.
Salam @yb
Telah dinarasikan di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H