Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Ubah Dokumen Sekarang, Tunggu Perubahan Status DKI Jakarta

27 Juni 2022   20:14 Diperbarui: 29 Juni 2022   01:04 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Bang Pitung, salah satu nama baru jalan di Jakarta. Foto: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI 

PERUBAHAN 22 nama jalan di DKI Jakarta segera saja menjadi lahan caci-maki dengan alasan merepotkan warga.

Padahal tanpa perubahan nama jalan pun, warga Jakarta secara keseluruhan akan mengganti dokumennya setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.

Konsekuensi paling dekat yang akan dirasakan warga Jakarta terkait pemindahan IKN ke Nusantara di Kalimantan Timur adalah hilangnya kata DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) yang selama ini diletakkan sebelum kata Jakarta.

Dengan perubahan status IKN, maka otomatis kata "DKI" hilang yang berarti akan berdampak kepada seluruh dokumen yang ada saat ini, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertipikat Tanah, dll.

Bisa saja kelak DKI berubah menjadi Daerah Khusus (DI), Daerah Khusus Ekonomi (DKE), atau bahkan tidak menggunakan kekhususan lagi.

Oleh karenanya, dari warga yang berada di 22 jalan yang diganti namanya tidak perlu repot-repot mengganti dokumen yang sekarang. Lebih lebih baik menunggu pemindahan IKN Nusantara secara resmi.

Sebab, pertama, dokumen yang ada saat ini masih tetap bisa dipakai sampai habis masa berlakunya dan tidak berdampak pada layanan Kepolisian, Dinas Kependudukan, BPJS maupun Jasa Raharja.

Kedua, berdasar UU IKN Nusantara yang disahkan tanggal 18 Januari 2022, penghapusan kata "DKI" dari Jakarta tidak akan lama lagi. 

Mari kita lihat ketentuan Pasal 39 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi, Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden.  

Lalu di Pasal 41 (1) dikatakan, sejak ditetapkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota maka paling lambat 2 tahun Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun