Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Klaim Mahathir Bisa Menyulut Perang Kawasan

24 Juni 2022   09:06 Diperbarui: 3 Juli 2022   18:33 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahathir Mohammad. Foto: Bernama via Kompas.com

ENTAH dapat ilham dari mana, mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad membuat klaim mengejutkan. Menurutnya Malaysia harus mengeklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari wilayahnya.

"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca dan Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau karena mereka adalah Tanah Melayu" dikutip seutuhnya dari Kompas.com

Untuk memperkuat klaimnya, Mahathir juga menggunakan dasar historis yakni bekas wilayah Kerajaan Johor dan Kerajaan Malaka.

Pernyataan Mahathir seolah menyahut lontaran kekesalan Ustaz Abdul Somad (UAS) sesaat setelah ditolak masuk Singapura dengan status "not to land". Alasannya UAS dianggap telah meradikalisasi warga Singapura.

Menangapi perlakuan itu, UAS mengatakan tidak kapok dan tetap memiliki keinginan pergi ke Singapura yang disebutnya bagian dari wilayah Kerajaan Melayu Tumasik.

Menurut UAS, orang-orang (Melayu) Riau memandang Singapura sebagai bagian dari Tanah Melayu.

Klaim Mahathir bukan hal baru. Melalui konsep nine dash line, China mengeklaim Laut Natuna sebagai wilayahnya. Tiongkok menyebut Laut Natuna (sebelumnya bernama Laut China Selatan) adalah wilayah tangkapan ikan nelayan tradisonalnya sejak Dinasti Ming.

Klaim historis tentu tidak bisa diterima Indonesia. Sebab Indonesia juga bisa mengeklaim sebagian besar wilayah di kawasan Asia Tenggara menjadi kedaulatannya berdasar luas wilayah Kerajaan Singasari yang diperluas lagi oleh Majapahit.

Tetapi keputusan para pendiri Indonesia sudah tepat, dengan tidak menggunakan klaim historis melainkan berdasar luas wilayah bekas jajahan Belanda sesuai prinsip uti possideti juris yang diakui secara internasional. 

Keputusan tersebut dirumuskan dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun