Dengan demikian proses dan hasilnya tidak boleh melanggar UU. Sedang UU-nya sesuai putusan MK, melarang adanya keputusan yang merugikan pegawai dan pemecatan adalah kerugian terbesar bagi pegawai.
Kita berharap KPK tidak dijadikan ladang tawar-menawar politik. KPK harus dikembalikan ke semangat pembentukannya. Jika memang dianggap sudah tidak dibutuhkan, sehingga terkesan hanya menjadi subordinasi institusi lain, apalagi jika sudah dijadikan alat untuk membekap lawan politik, sebaiknya KPK dibubarkan.
Salam @yb Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI