Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revisi UU ITE dan Abu Janda

16 Februari 2021   18:44 Diperbarui: 16 Februari 2021   21:44 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara melalui kompas.com

Salut! Spontan pujian itu terlontar ketika membaca berita Presiden Joko Widodo telah mendengar adanya fenomena saling-lapor dengan memanfaatkan pasal multitafsir di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Terlebih ketika Jokowi mewacanakan revisi UU ITE direvisi jika implementasinya tidak dapat memberikan rasa keadilan.

Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian tidak serampangan menggunakan pasal karet yang ada di dalam UU ITE. Kepolisian harus punya pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal multitafsir.

Jokowi mengatakan tujuan U ITE untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. Presiden tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan. Pelaksanaan UU ITE harus lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan

Merespon perintah Presiden, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan kepoliian akan memberikan rasa keadilan  dengan mengedepankan eduksi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice.

Selama ini penerapan UU ITE memang banyak disorot, terutama terkait penyampaian kritik kepada pemerintah yang acapkali ditanggapi dengan pelaporan kepada polisi dengan dasar UU ITE.

Tidak terhitung lagi berapa banyak korban UU ITE yang terkait dengan politik, utamanya yang sedang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Bukan hal baru ketika cuitan atau debat pendapat di ruang media sosial berujung ke pelaporan polisi.

Muncul anggapan orang-orang yang sedang tidak sejalan dengan pemerintah sangat mudah dibawa ke ranah hukum ketika mencuit atau menulis sesuatu yang ditafsirkan melanggar UU ITE. Di sisi lain, banyak cuitan yang tidak kalah "bermasalahnya" justru lolos dari proses hukum karena posisinya sedang sejalan dengan pemerintah.

Tentu saja arahan Presiden Jokowi dan respon yang diberikan Kapolri, layak mendapat apresiasi. Kita ingin ruang publik kembali dipenuhi gagasan-gagasan cerdas, terlepas  pro maupun kontra dengan pemeerintah tanpa bayang-bayang proses hukum.

Ingat, mengkritik kebijakan pemerintah bukan wujud sikap melawan negara. Pemerintah adalah kelompok pemenang kontestasi elektoral yang berganti setiap lima tahun sekali. Sangat mungkin yang kemarin berada di dalam pemerintahan, sekarang di luar. Sangat mungkin yang saat ini sedang memerintah, besok berganti menjadi oposisi.

Kritik kepada pemerintah harus dimaknai sebagai kritik terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemenang yang sedang berkuasa. Tidak lebih. Tidak ada hubungannya dengan kecintaan kepada negara, tidak pula terkait nasionalisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun