Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Diskresi Polisi untuk Pemudik

7 Mei 2020   18:03 Diperbarui: 8 Mei 2020   08:26 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi larangan mudik. Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo

Presiden Joko Widodo mengeluarkan maklumat larangan mudik 2020 dalam rangka menekan penyebaran virus korona atau Covid-19. Namun ternyata sejumlah warga dari Jabodetak tetap bisa mudik setelah mendapat diskresi dari polisi yang menjaga pos penyekatan Operasi Ketupat 2020.

Adanya diskresi itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi virtual, Rabu 6 Mei kemarin.

Sambodo menegaskan, keluarnya diskresi didasari rasa kemanusiaan, bukan karena sogokan. Dicontoh, ada penumpang travel yang diberhentikan namun kemudian mengeluh karena dia sudah di-PHK dan jika tetap di Jakarta, tidak bisa makan.

Namun tidak semua diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke daerah.

"Operasi Ketupat 2020 harus fleksibel dan melihat perkembangan di lapangan. Ada yang dilepas, ada yang disuruh putar balik," terang Sambodo seraya menambahkan akan menindak tegas anggotanya jika ketahuan menerima sogokan dari pemudik.

Kita mengapresiasi langkah polisi yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaannya. Pertanyaan kita, apakah petugas kepolisian di lapangan boleh melakukan diskresi dari Maklumat Presiden? Mari kita lihat kembali pengertian diskresi.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Rincian tentang diskresi diatur tersendiri dalam bab khusus yang berisi 11 pasal yakni pasal 22- 32.

Pada intinya, sesuai pasal 22 ayat (2), diskresi bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum atau mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna memanfaatan dan kepentingan umum.

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi pejabat pemerintahan yang akan mengambil diskresi yakni tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan objektif yang dalam konteks ini mengandung arti sesuai fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, serta berdasarkan asas: tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dilakukan dengan itikad baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun