Namun jalan tol dipastikan tidak akan ditutup. KRL juga tetap akan beroperasi. Hanya saja kendaraan umum dan pribadi dilarang keluar-masuk zona merah dan daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Â
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akan ada sanksi bagi yang melanggar larang mudik. Sanksi tersebut didasarkan pada  UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 93, maka sanksi yang akan dikenakan berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Â
Pertanyaan kita, masih efektifkan larangan mudik  setelah sebelumnya ribuan warga dari zona merah pulang kampung? Benarkah keputusan melarang mudik menambahkan panjang daftar keputusan yang oleh para pakar dianggap terlambat terkait penanganan Covid-19?
Luhut Pandjaitan memiliki jawabannya. Menurut mantan Komandan Group 3 Sandhi Yudha Kopassus ini, larangan mudik yang baru diputuskan hari ini merupakan strategi militer. Maksudnya, menurut Luhut, pemerintah melakukan strategi bertahap, bertingkat dan berlanjut.
"Semua dipersiapkan secara matang," ujar Luhut melalui konferensi pers virtual. Ditambahkan Luhut, jika diumpamakan proses militer, maka dilakukan terlebih dulu persiapan logistik, sosialisasi, Â latihan, baru kemudian dieksekusi.
Sebagai prajurit TNI yang pernah bertempur di Timor Timur, Â kita percaya dengan strategi militer Luhut. Tetapi apakah strategi itu efektif diterapkan di wilayah sipil dalam rangka melawan pandemi korona?
Fakta menunjukkan, sejak pengumuman resmi adanya dua pasien positif korona yang diumumkkan Presiden Jokowi 2 Maret lalu, jumlahnya terus bertambah. Hari ini, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut sudah ada 7.135 pasien positif, 842 sembuh dan 616 orang meninggal dunia.
Jangan lupa sejumlah pakar kesehatan, bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut jumlah orang yang terinfeksi, termasuk yang meninggal dunia, lebih besar dari yang diumumkan pemerintah. Virus asal Wuhan China ini juga sudah tersebar di 34 provinsi.
Apakah demikian itu strategi militer? Apakah harus menunggu wabah merata dan korban berjatuhan sebelum kemudian dilakukan serangan (baca : eksekusi)?
Jangan-jangan ini bukan strategi militer melainkan hanya bagian dari strategi mengulur waktu dengan harapan segera ditemukan obat penangkalnya, atau akan terbentuk herd immunity. Jika benar demikian, alangkah apes kita sebagai warga negara!
Salam @yb