Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gugat Perppu Jokowi, Panggung Perdana Amien Rais Tanpa PAN

16 April 2020   17:32 Diperbarui: 16 April 2020   17:35 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amien Rais. Foto: KOMPAS.com/Tribunnews.com

Amien Rais belum habis! Kesimpulan itu mendapat pembenaran terkait langkah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum diketahui pasal mana yang diminta uji materi (judicial review) oleh Amien Rais bersama tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi UI Sri Edhy Swasono. Namun dipastikan tidak jauh dari pasal pasal 27 Perppu Nomor 1/2020.

Pasal ini memang cukup kontroversial karena memberikan kelonggaran penggunaan anggaran tanpa boleh digugat. Secara garis besar pasal 27 Perppu 1/2020 menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka percepatan kebijakan bidang pajak, belanja negara, keuangan daerah hingga program pemulihan ekonomi, meurpakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelematan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Para pejabat yang terlibat dalam kebijakan tersebut dari mulai anggota KSSK, pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga seluruh pejabat yang berkaitan dengan pelaksaan kebijakan pemulihan perekonomian tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana jika dalam pelaksanaanya dilandasi itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    

Terakhir, segala tindakan yang diambil terkait Perppu 1/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasal ini memang sangat kontriversial karena memberikan hak imunitas hukum luar biasa kepada para pelaksana program pemulihan ekonomi. Kewenangan penggunaan anggaran tanpa batas, bahkan tidak perlu lagi membahasnya dengan DPR, memunculkan kekuatiran terjadinya penyelewengan anggaran dan juga kekuasaan.

Terlebih di dalam Perppu ini tidak disebutkan batas waktunya sehingga pemulihan perekonomian bisa berjalan setahun, dua tahun, atau lebih lama dari itu. Perppu 1/2020 sudah dapat digunakan meski untuk menjadi UU membutuhkan kesepakatan DPR.

Namun bukan pembahasan soal Perppu saja yang menarik. Munculnya nama Amien Rais di dalam barisan penggugat, cukup menggelitik. Terlebih sebelumnya sejumlah lembaga yang dimotori Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga sudah melayangkan gugatan uji materi.

Untuk pertama kali sejak reformasi, Amien Rais tampil tidak membawa embel-embel PAN.Pendiri partai berlambang Matahari Terbit  ini terdepak dari kepengurusan 2020 -- 2025 pimpinan Zilkifli Hasan.

Publik akan melihat seberapa kuat pengaruh Amien Rais tanpa PAN. Mantan Ketua MPR ini bahkan tidak memiliki organisasi lain yang mumpuni. Posisi sebagai Ketua Dewan Penasehat  Persaudaraan Alumi 212 tidak terlalu memberikan pengaruh, bahkan untuk kalangan internal.

Amien Rais sempat dicurigai hendak menggunakan PA 212 untuk mengegolkan kepentingan politiknya menjelang Pilpres 2019 lalu. Setelah pertemuan yang diinisiasinya gagal menyatukan partai-partai Islam non-pemerintah, di bawah naungan  PA 212 karena tidak mendapat respon positif dari Gerindra, PKS, PBB dan Partai Berkarya, nama Amien Rais kian pudar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun