Simpang-siur kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara, mulai tersibak. Mengapa mereka bisa lolos dari keharusan menjalani karantina selama 14 hari terkait upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang tengah digalakkan pemerintah?
Geger kedatangan 49 TKA asal Provinsi Henan, China itu bermula dari sebuah video viral milik warga berinisial SA (34) yang meneriaki sebagai "pembawa coronavirus". SA kemudian ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan. SA pun meminta maaf atas ulahnya.
Kapolda Sultra Brgjen Pol Merdisyam lantas merilis pernyataan jika 49 TKA itu pekerja lama yang baru datang dari Jakarta  usai mengurus perpanjangan visa.
Namun pernyataan Kapolda berbeda dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan. Bukan saja memang baru datang dari China, tetapi 49 TKA itu juga hanya memegang visa kunjungan dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.
Belakangan Kapolda menyebut ada perbedaan informasi yang diterimanya. Informasi awal yang diterima dari otoritas bandara dan imigrasi, TKA itu datang dari Jakarta dengan dilengkapi visa dan kartu sehat (health alert card). Mereka datang dengan tujuan untuk bekerja di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Dari pihak VDNI, sebut Kapolda, juga diperoleh informasi jika 49 TKA yang baru datang itu merupakan pekerja lama dan baru datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa.
Saat ini Gubernur Sultra Ali Mazi telah memerintahkan agar 49 TKA itu dikarantina. Namun Ali Mazi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menutup kawasan industri.
Berdasarlkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona disebutkan, maka para pekerja tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari.
Mengapa hal itu tidak dilakukan? Jika melihat kronologi perjalanannya, maka setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Thailand, mereka langsung bertolak ke Kendari. Apakah pihak imigrasi tidak tahu jika sebelumnya mereka sempat dikarantina selama 14 hari di Thailand?
Kita tidak hendak menuding siapa yang telah lalai. Sebab menurut Sofyan, pihak imigrasi tidak memiliki wewenangan melarang masuknya seseorang ke wilayah Indonesia karena jika kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandara telah memberikan izizn melalui kartu kewaspadaan kesehatan.