Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Teka-teki Calon Dewan Pengawas KPK, Inikah Orangnya?

19 Desember 2019   08:40 Diperbarui: 19 Desember 2019   10:06 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Albertina Ho. Foto: Tribunnews.com

Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah nama yang telah diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Jumat besok.  Ada tiga nama yang disebut oleh Jokowi yakni hakim Albertina Ho dan mantan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar serta  mantan Ketua KPK Taufiequerachman Ruki. Namun ditegaskan nama-nama itu baru sebatas usulan, belum diputuskan seperti dilansir dari sini.

Presiden Jokowi juga menyebut ada calon lain dari beragam latar belakang termasuk jaksa, ekonom, akademisi hingga ahli pidana.

Keberadaan Dewan Pengawas merupakan konsekuensi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang sempat mendapat tentangan dari masyarakat, terutama mahasiswa dan aktivis penggiat antikorupsi karena dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.  

Terlebih syarat menjadi anggota dewan pengawas cukup longgar, sekedar tidak menyebut normatif. Tidak ada kekhususan yang harus dimiliki. Bahkan anggota parati dapat dipilih setelah yang bersangkutan mundur karena poin 7 dari 10 syarat tersebut hanya menyebut "Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik". Tidak disebutkan waktu minimal pengunduran dirinya dari masa keaktifannya di partai.

Dengan demikian, anggota, bahkan pengurus partai memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK sepanjang dia bersedia mundur dari keanggotan partai. Tanpa bermaksud meragukan kredibilitas dan komitmen presiden dalam hal pemberantasan korupsi, peluang masuknya politisi sebagai Dewan Pengawas KPK kian terbuka karena untuk pembentukan yang pertama presiden diberi kewenangan untuk menunjuk langsung, tidak perlu menggunakan tim seleksi.

Kredibilitas dan integritas ketiga nama di atas tidak perlu diragukan lagi. Tetapi jika hitung-hitungan politik ikut dijadikan pertimbangan, kemungkinan hanya satu nama yang dipilih oleh Jokowi. Ada nama-nama lain yang lebih memiliki kans menjadi anggota Dewan Pengawas KPK dengan latar belakang politisi.

Siapakah mereka? Nama Arif Budimanta Sebayang patut dikedepankan. Mantan Wakil Ketua Fraksi PDIP di MPR sejak 2009 - 2013 ini cukup berkeringat saat menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi -- Ma'ruf Amin.

Namun bukan hanya faktor itu yang menguatkan nama Direktur Eksekutif Megawati Institute. Arif juga dikenal sebagai ekonom. Staf khusus Presiden Jokowi ini dapat menjadi jembatan kepentingan pemerintah dengan KPK terkait isu-isu pemberantasan korupsi.

Jika akhirnya Arif mental karena pastinya akan mendapat kritik pedas dari kubu penggerak antikorupsi, maka nama Topane Gayus Lumbuun akan masuk. Pakar hukum pidana ini juga pernah menjadi anggota Fraksi PDIP di DPR/MPR. Gayus mundur dari PDIP setelah terpilih menjadi Hakim Agung.

Masih dari kalangan politisi, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra ikut menjadi calon kuat. Terlebih PBB belum mendapat "jatah" kekuasaan sebagaimana partai-partai pendukung Jokowi-Ma'ruf. Terlebih Yusril adalah ketua tim hukum Jokowi -- Maruf ketika menghadapi hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kepiawaian ahli Tata Negara ini mematahkan dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto -- Sandiaga Uno selaku penggugat, sempat mendapat pujian banyak pihak.

Di luar orang partai, nama Yenti Garnasih layak diperhitungkan. Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut sempat masuk bursa calon menteri Kehakiman dan calon Jaksa Agung. Setelah ternyata tidak dipilih Jokowi, maka posisi dewan pengawas bisa menjadi "kado istimewa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun