Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri membuat pernyataan mengejutkan. Presiden kelima itu mengaku pernah menyelamatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat keleleran akibat stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Pernyataan Megawati yang juga ketua umum PDI Perjuangan, disampaikan  pada  acara Presedential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara Jakarta. Dalam kapasitasnya sebagai presiden, saat itu Megawati  menyuruh Panglima TNI dan Menteri Luar Negeri untuk membawa pulang Prabowo dan memberi tanggung jawab.
Poin stateless merupakan bagian dari cerita Megawati terkait persahabatannya dengan Prabowo, yang merupakan ketua umum Partai Gerindra dan menjadi rival kader PDIP, Presiden Joko Widodo dalam dua kontestasi pilpres terakhir. Prabowo juga pernah menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati di Pilpres 2009.
Pertanyaan menarik dari pernyataan Megawati adalah benarkah Prabowo pernah tanpa kewarganegaraan? Lalu kapan mengurus dokumen sebagai syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali? Seperti diketahui, Prabowo sempat tinggal di Jordania usai Presiden Soeharto, yang juga mertuanya , lengser di di tahun 1998.
Kepergian Prabowo ke luar negeri juga iringi hembusan berbagai isu tak sedap seperti dalang penculikan aktivis pro-demokrasi, Â rencana kudeta terhadap Presiden BJ Habibie, hingga dimusuhi oleh keluarga Cendana yang berujung perceraiannya dengan Siti Hediati Hariyadi Soeharto yang akrab disapa Mbak Titiek.
Isu sebagai dalang penculikan dan rencana kudeta selalu dicuatkan pihak-pihak yang ditengarai sebagai lawan politiknya manakala Prabowo hendak mengikuti kontestasi demokrasi. Pada saat bersamaan, hubungannya dengan Mbak Titiek pun mendadak kembali "mesra".
Tetapi belum pernah ada pembahasan tuntas terkait benar-tidaknya Prabowo pernah tanpa kewarganegaraan. Perlu digarisbawahi, stateless juga dapat dimaknai sebagai keadaaan tidak memiliki kewarganegaraan alias sudah kehilangan kewarganegaraannya- yang dalam konteksi ini adalah WNI.
Jika benar Prabowo pernah tanpa kewarganegaraan, maka ada  konsekuensi hukumnya untuk mendapat kembali status WNI.  Tata cara pengembalian kewarganegaraan diatur dalam UU No. 3/1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bukan UU No. 12/2006 mengingat peristiwa tersebut terjadi di masa pemerintahan Presiden Megawati yakni antara tanggal 23 Juli 2001 -- 20 Oktober 2004.
UU Kewarganegaraan No. 12/2006 baru terbit di masa  pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  yang mengalahkan Megawati dalam pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya di tahun 2004.
Lalu apa bunyi pasal 18 UU No. 3/1976 yang merupakan hasil perubahan dari pasal 18i UU No. 62/1958?
Pada prinsipnya, WNI yang telah kehilangan status kewarganegaraannya, dapat kembali menjadi WNI jika memiliki izin tinggal selama satu tahun yang dinyatakan oleh pengadilan. Selain itu ada kewajiban untuk membuat pernyataan kesetiaan kepada Negara Indonesia.