Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SKT Siap Diterbitkan, Ini Pesan Keras untuk FPI

27 November 2019   18:17 Diperbarui: 27 November 2019   20:55 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Massa FPI. Foto: KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung

Setelah sempat terkatung-katung, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam, akhirnya siap diterbitkan. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat dan bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi.

Pernyataan Mahfud dikeluarkan setelah menggelar rapat lintas sektoral dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi. Sebelumnya Kemenag juga sudah memberikan rekomendasi penerbitan SKT FPI ke Kemendagri.

Rekomendasi itu diberikan setelah FPI, menurut Menag Fachrul Razi, menandatangi surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Jubir FPI, Slamet Ma'arif membenarkan ormasnya telah membuat pernyataan tersebut.

Seperti diketahui SKT ormas FPI dengan nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah berakhir masa berlakunya sejak 20 Juni 2019. SKT ormas berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan akan terbitnya SKT tersebut pro-kontra terkait eksistensi FPI berakhir klimaks. Sebab sebelumnya sempat muncul petisi online menolak perpanjangan izin FPI. Petisi yang mendapat tandatangani puluhan ribu nitizen itu mengklaim FPI tidak layak diberi SKT karena merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Kita berharap, setelah FPI tunduk pada aturan yang berlaku, tidak ada lagi kelompok masyarakat maupun individu yang memberikan label negatif secara berlebihan. Bahwa mungkin ada beberapa perbedaan terkait cara pandang dan tafsir terhadap persoalan kekinian, hal itu tidak lantas dijadikan alat untuk mendiskreditkan.

Pun kita berharap FPI benar-benar patuh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan ikut merawat kebhinnekaan yang ada. Tidak ada larangan untuk berdakwah, syiar agama karena hal itu dilindungi oleh konstitusi. Tetapi tidak ada hak juga bagi FPI untuk memaksakan paham dan aspirasi politiknya kepada warga bangsa lainnya.

Kita paham dan tahu, FPI juga sering melakukan kegiatan bakti sosial, membantu warga bangsa lainnya yang sedang terkena musibah tanpa melihat latar-belakangan agamanya. Tetapi hal itu akan sia-sia manakala di sisi lain masih menghalalkan cara-cara yang bagi pihak lain bisa diasosiasikan sebagai ancaman.

Selain memutuskan untuk menerbitkan SKT FPI, dalam rapat di kantor Menko Polhukam itu juga dibahas tentang  kegiatan reuni 212 yang akan digelar oleh Persaudaran Alumni 212. Menurut Mahfud, pemerintah mempersilakan kegiatan Reuni 212 digelar dengan sebaik-baiknya sesuai aturan.
Untuk menjamin kegiatan tersebut tidak melanggar aturan, Mahfud mengatakan pemerintah akan mengawal, melindungi dan mengawasinya.

Sikap yang diambil pemerintah, mungkin  cukup mengejutkan bagi sejumlah orang yang sejak awal tidak setuju dengan kegiatan yang akan dipusatkan di Monas. Tetapi dengan telah adanya keputusan pemerintah melalui Kemeko Polhukam, sebaiknya tidak ada lagi suara-suara yang mendiskreditkan hanya berdasar asumsi semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun