Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jejak Dendam Kesumat Kivlan Zen kepada Wiranto

12 Agustus 2019   19:19 Diperbarui: 12 Agustus 2019   19:37 2009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kivlan Zen. Foto: KOMPAS.com/Sabrina Asril

Permusuhan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto terus membara. Terbaru Kivlan menggugat Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 lalu.

Menurut Tonin Tachta, pengacara Kivlan Zen, kliennya menggugat Wiranto sebesar Rp 1 triliun. Kivlan menuding Wiranto melakukan perbuatan melawan hukum terkait kewajiban yang belum dibayarkan.

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (kini TNI) memerintahkan Kivlan selaku Kas Kostrad untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total anggaran Rp 8 Miliar. Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangannya.

Padahal, disebutkan dalam gugatan, Presiden BJ Habibie telah menyetujui alokasi dana pembentukan Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari dana non-budgeter Bulog.

Seperti diketahui, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa (SI) MPR tahun 1998. Akibatnya selama SI MPR berlangsung, Pam Swakarsa terlibat bentrok dengan penentang SI MPR.  Selain itu, kelompok pengamanan sipil itu juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Pam Swakarsa.

Gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus dan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019. Terhadap gugatan ini Wiranto tidak mempersoalkan dan siap menghadapinya di pengadilan.

Bukan hanya soal Pam Swakarsa. Kivlan juga pernah menuding Wiranto turut melengserkan Soeharto dan menjadi dalang kerusuhan Mei 1998 di Jakarta. Kivlan menyebut bukti dari tudingannya adalah dari sikap Wiranto yang secara tiba-tiba meninggalkan Jakarta saat keadaan sedang genting.

Menanggapi tudingan tersebut, Wiranto sempat berang dan menantang Kivlan Zen melakukan sumpah pocong untuk membuktikan siapa sebenarnya yang menjadi dalang kerusuhan Mei 1998. 

Tidak hanya tudingan, menurut polisi, Kivlan yang kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, diduga terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan pembunuhan berencana kepada Wiranto, dan tiga tokoh nasional lainnya yakni Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Mengapa Kivlan Zen begitu dendam kepada Wiranto? Jawabannya bisa dirunut dari sejak tahun 1985 ketika keduanya sama-sama berdinas di Kostrad. Saat itu Wiranto, yang usianya lebih muda merupakan senior Kivlan. Wiranto jebolan Akmil tahun 1968 sedang Kivan yang masuk ke Lembah Tidar saat Wiranto lulus, merupakan Angkatan 71.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun