Meski secara umum seluruh organisasi akhirnya "tunduk" pada aturan tersebut, tetapi luka yang ditimbulkan belum sepenuhnya sembuh hingga saat ini karena memang belum dituntaskan secara hukum.
Di awal reformasi keharusan itu dipangkas. Partai politik dan ormas boleh berasaskan selain Pancasila sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sejak Orde Baru menentang penerapan asas tunggal Pancasila, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan metamorfosa Partai Keadilan, menggunakan Islam sebagai ideologi.
Namun tidak serta-merta semua partai Islam berideologi agama. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) yang menjadi kendaraan politik ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang lahir dari Muhammadiyah justru memilih ideologi Pancasila.
Demikian juga dengan ormas-ormas berbasis keagamaan. Banyak yang menggunakan Islam sebagai asasnya, namun juga tidak sedikit yang berasaskan Pancasila. Meski Mendagri Tjahjo Kumolo berkeinginan agar semua ormas berasaskan Pancasila, namun gagal diimplementasikan dalam revisi UU Ormas sebagai tindaklanjut Perppu Ormas yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
Pasal 2 dan 3 tidak termasuk yang direvisi dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2OT7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Di dalam pasal 2 disebut "Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Sedang pasal 3 menyatakan "Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Pasal 59 Ayat 4 huruf c juga tegas menyebutkanasas apa yang dilarang yakni "menganut, mengembangkan, serta. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan asas dalam  UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, kurang lebih sama dengan UU Ormas. Hanya ada penambahan satu ayat di pasal 9 yang mengatur tentang asas partai politik yakni ayat 3 yang berbunyi "Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Dari paparan ini, maka jika ada warga negera yang mendirikan atau bergabung dengan ormas yang berasaskan selain Pancasila jelas bukan pelanggaran. Lalu bagaimana jika kelak ada PNS/ASN atau prajurit TNI yang menolak melakukan sumpah setia kepada Pancasila? Apakah mereka sertamerta akan dianggap sebagai "perusak" perekat persatuan bangsa?
Perdebatannya akan sangat panjang dan melelahkan. Bahkan mungkin membuka kembali luka lama. Oleh karenanya, kita berharap Menhan Ryamizard tidak terlalu memaksakan untuk saat ini, sambil melakukan kajian lebih mendalam dengan landasan UU yang ada.
Salam @ybf