Gelaran perdana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah jendela untuk menafsirkan hasil akhir alias putusan majelis hakim. Meski demikian, apa yang tersaji telah menjawab sebagian permasalahan yang dispekulasikan publik sehingga dapat menjadi petunjuk untuk mengkontruksikan jalannya persidangan mendatang.
Selain materi gugatan yang kini sudah lebih benderang, dalam sidang perdana gugatan PHPU yang diajukan tim Prabowo Subianto -- Sandiaga Salahudin Uno terhadap hasil keputusan KPU yang menetapan pasangan Joko Widodo -- Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, yang berisi pembacaan permohonan gugatan juga telah menampilkan sebagian kelihaian beracara tim  hukum masing-masing kubu.
Publik, terutama mereka yang bergiat di bidang hukum, dan juga masyarakat pemerhati hukum, tentu sudah mengenal gaya beracara Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan di tim Prabowo -- Sandi, Ali Nurdin sebagai pengacara KPU yang menjadi pihak tergugat, dan  tentu saja sang pengacara kharismatik Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator tim hukum pasangan Jokowi -- Ma'ruf yang dalam PHPU ini menjadi pihak terkait.
Sebelum gelaran, perdebatan sudah terjadi di luar sidang menyangkut keabsahan materi gugatan hasil perbaikan yang dilakukan kubu Prabowo. Seperti diketahui, awalnya tim hukum 02 mendaftarkan gugatan pada tanggal 24 Mei, atau tiga hari setelah keputusan KPU sesuai batas akhir yang diatur UU Pemilu.
Tetapi pada tanggal 10 Juni, BW dan kawan-kawan melakukan perbaikan materi gugatan secara signifikan dengan antara lain memasukkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, serta besaran uang sumbangan kampanye Jokowi yang lebih besar dari harta kekayaannya.
KPU dan kubu 01 mengkritik keras manuver tim hukum Prabowo karena berdasar Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PHPU hanya pihak tergugat dan terkait yang diperbolehkan untuk memperbaiki materi jawaban atas gugatan tersebut.
Polemik menyangkut keabsahan materi gugatan hasil perbaikan, akhirnya dibawa ke ruang sidang. Awalnya Yusril melakukan interupsi ketika tim hukum Prabowo tengah membacakan permohonan gugatan hasil perbaikan. Namun interupsinya ditolak. Dari sini sudah terlihat jika Yusril mulai kesal.
Usai tim  hukum Prabowo -- Sandi membacakan permohonan gugatan, pengacara KPU dan tim hukum Jokowi -- Mar'uf secara bergantian mengajukan keberatan atas pembacaan permohonan gugatan hasil perbaikan.
Tetapi majelis hakim MK yang dipimpin Anwar Usman, yang juga Ketua MK, menolak keberatan tersebut. Majelis hakim  menyerahkan kepada Yusril dan kawan-kawan apakah akan menjawab materi gugatan tanggal 24 Mei ataukah yang sudah diperbaiki tersebut. Namun Yusril tetap meminta agar majelis hakim memutuskan materi gugatan mana yang diterima.
Yusril juga menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait boleh-tidaknya penggugat memperbaiki materi gugatan seperti dinyatakan anggota majelis hakim MK, Suhartoyo.