Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengapa Menolak TGPF Kerusuhan Mei?

14 Juni 2019   09:21 Diperbarui: 15 Juni 2019   08:06 1608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi kerusuhan Mei 2019. Foto: KOMPAS.com/Roderick Adrian Mozes

Adanya pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian jika pihaknya merasa tidak nyaman memproses hukum para purnawirawan TNI terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, juga harus menjadi pertimbangan pentingnya pembentukan TGPF karena kedua kasus tersebut kemungkinan ada kaitannya dengan peristiwa kerusuhan.

Seperti diketahui saat ini polisi sudah menahan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang berkait kerusuhan 21-22 Mei. Kivlan juga diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Meski Tito menjamin pihaknya tetap melakukan proses hukum secara profesional sesuai prinsip kesetaraan di muka hukum, tetapi nuansanya tetap akan berbeda jika ada pihak lain yang juga ikut melakukan pemeriksaan. Bahkan sangat mungkin kehadiran TGPF bisa membantu penyidik kepolisian sehingga merasa "lebih nyaman".

Pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal jika semua pihak, termasuk petugas, bisa dicurigai sebagai pelaku penembakan, semakin menguatkan perlunya TGPF kerusuhan 22 Mei. 

Meski Iqbal menekankan, petugas yang dimaksud adalah petugas yang tidak sedang bertugas pengamanan aksi demo, karena saat itu juga ada serangan terhadap asrama Brimob di Petamburan dan instalasi-instalasi lain.

"Kan bisa saja (menembak) itu untuk (keselamatan) anak-anaknya, istrinya. Itu sedang didalami," tutur Iqba seperti dikutip dari sini. 

Sayangnya, desakan pembentukan TGPF yang juga sempat disuarakan Kontas, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan juga anggota Fraksi PKS DPR Aboe Bakar Alhabsy, ditolak sejumlah pihak.

Kapolri Tito Karnavian menolak dengan alasan pihak luar (outsider) justru akan kesulitan untuk memasuki wilayah internal lembaga atau instansi lain. Kapolri lebih memilih membentuk im internal yang dipimpin Irwasum. Untuk menghindari kemungkinan munculnya konflik internal, Kapolri pun telah mengundang Komnas HAM untuk ikut melakukan investigasi.  

Sementara Menkum HAM Yassona Laoly menolak TGPF karena meyakini Polri bisa bekerja profesional dalam mengungkap peristiwa kerusuhan tersebut. 

Yassona pun mengamini jika peluru tajam di kerusuhan itu bukan standar Polri. Konon Yassona mendasarkan pendapatnya dari keterangan ketua Komnas HAM.

Sekali lagi, kita menghargai kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap secara benderang kerusuhan 22 Mei. Tetapi kita pun tegas menolak jika kasus ini kembali menjadi monumen pelanggaran HAM sebagaimana kasus-kasus terdahulu seperti Tanjung Priok, Lampung, Semanggi dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun